VIETNAM

Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Dian Kurniati | Rabu, 01 Januari 2025 | 09:30 WIB
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Vietnam menyebut penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2025.

Kemenkeu menyatakan pemberlakuan NIK sebagai NPWP tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan usaha rumah tangga. Penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Pasal 35 UU Administrasi Perpajakan.

"Kementerian Keuangan meyakini penerapan NIK akan menyederhanakan prosedur administratif, meningkatkan transparansi, serta menyinkronkan data antara otoritas pajak dan kepolisian," sebut Kemenkeu dalam pengumumannya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Penerapan NIK sebagai NPWP telah diumumkan kepada wajib pajak dalam Surat Edaran Nomor 86/2024/TT-BTC yang dirilis pada 23 Desember 2024. SE ini menggantikan SE 105/2020/TT-BTC yang telah dirilis sebelumnya.

Sebagai informasi, NIK 12 digit nantinya diterbitkan oleh Kementerian Keamanan Publik berdasarkan UU Pendataan Penduduk.

Kemenkeu menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan. Dengan ketentuan ini, wajib pajak harus menggunakan NIK dalam memenuhi semua keperluan perpajakannya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Mengenai ketentuan pendaftaran pajak, Kemenkeu menyebut orang pribadi, rumah tangga, dan usaha rumah tangga masih akan diberikan NPWP oleh otoritas pajak hingga 30 Juni 2025. Namun, mulai 1 Juli 2025, NIK 12 digit akan secara resmi menggantikan NPWP.

Seperti dilansir vietnamnews.vn, Kemenkeu berharap penerapan NIK sebagai NPWP juga dapat memperlancar proses pendaftaran dan pelaporan pajak bagi orang pribadi, rumah tangga, dan usaha rumah tangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak