VIETNAM

Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Dian Kurniati | Rabu, 01 Januari 2025 | 09:30 WIB
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Vietnam menyebut penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2025.

Kemenkeu menyatakan pemberlakuan NIK sebagai NPWP tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan usaha rumah tangga. Penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Pasal 35 UU Administrasi Perpajakan.

"Kementerian Keuangan meyakini penerapan NIK akan menyederhanakan prosedur administratif, meningkatkan transparansi, serta menyinkronkan data antara otoritas pajak dan kepolisian," sebut Kemenkeu dalam pengumumannya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Penerapan NIK sebagai NPWP telah diumumkan kepada wajib pajak dalam Surat Edaran Nomor 86/2024/TT-BTC yang dirilis pada 23 Desember 2024. SE ini menggantikan SE 105/2020/TT-BTC yang telah dirilis sebelumnya.

Sebagai informasi, NIK 12 digit nantinya diterbitkan oleh Kementerian Keamanan Publik berdasarkan UU Pendataan Penduduk.

Kemenkeu menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan. Dengan ketentuan ini, wajib pajak harus menggunakan NIK dalam memenuhi semua keperluan perpajakannya.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Mengenai ketentuan pendaftaran pajak, Kemenkeu menyebut orang pribadi, rumah tangga, dan usaha rumah tangga masih akan diberikan NPWP oleh otoritas pajak hingga 30 Juni 2025. Namun, mulai 1 Juli 2025, NIK 12 digit akan secara resmi menggantikan NPWP.

Seperti dilansir vietnamnews.vn, Kemenkeu berharap penerapan NIK sebagai NPWP juga dapat memperlancar proses pendaftaran dan pelaporan pajak bagi orang pribadi, rumah tangga, dan usaha rumah tangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu