Antoni, driver ojol yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jambi Telanaipura. Foto: DJP
JAMBI, DDTNews - Antoni, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jambi mendapatkan apresiasi dari kantor pajak. Usut punya usut, driver ojol tersebut dianggap telah patuh pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilannya lebih awal.
Antoni melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024 di KPP Pratama Jambi Telanaipura pada Kamis, 2 Januari 2024.
"Karenanya, kehadiran Bapak Antoni mendapatkan asistensi dari petugas pajak di ruang helpdesk KPP Pratama Jambi Telanaipura untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan," ujar Penyuluh Pajak Didi Perdana Kesuma dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (8/1/2024).
Antoni sempat menghadapi kendala teknis dalam proses pelaporan tetapi berhasil mengatasinya dengan bantuan petugas. Dalam kunjungannya, Antoni membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta informasi terkait penghasilannya selama tahun 2024 dan data harta yang dimilikinya.
Perlu dicatat, meskipun sistem coretax telah diberlakukan, wajib pajak masih menggunakan DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Kebijakan ini diberikan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberi ruang bagi wajib pajak agar terbiasa dengan coretax system. Penggunaan coretax dalam pelaporan SPT Tahunan baru dilakukan untuk pelaporan tahun pajak 2025.
"Untuk mendukung proses adaptasi ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura menyediakan layanan konsultasi di helpdesk khusus terkait Coretax. Kami berharap wajib pajak dapat lebih mudah mempelajarinya," kata Didi.
Didi juga menyampaikan bahwa antusiasme para wajib pajak di KPP Pratama Jambi Telanaipura dalam pelaporan SPT Tahunan cukup tinggi. Beragam kalangan, mulai dari pegawai, pengusaha, hingga pensiunan, sudah mulai melaporkan SPT Tahunan mereka untuk tahun pajak 2024.
Dia menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu ragu untuk meminta bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan maupun mempelajari penggunaan Coretax di KPP Pratama Jambi Telanaipura, karena seluruh layanan diberikan secara gratis.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.