PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Petugas keamanan membantu warga yang mengalami kendala registrasi saat pengisian daya baterai mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) tertentu dan penyerahan mobil listrik completely knocked down (CKD) tertentu.

Insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD tertentu telah diberikan pada 2024 berdasarkan PMK 9/2024 dan diputuskan untuk kembali diberikan pada tahun ini berdasarkan PMK 135/2024.

"Bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PMK 9/2024 ... perlu dilanjutkan dengan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa PPnBM atas impor dan/atau penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi bagian pertimbangan PMK 135/2024, dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PMK 135/2024, fasilitas PPnBM DTP diberikan atas impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD yang memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mobil listrik yang memenuhi persyaratan tercantum dalam perincian pada surat persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) mobil listrik CBU atau tanggal faktur pajak penyerahan mobil listrik.

Baca Juga:
Penyerahan BKP/JKP Dibebaskan PPN, Bagaimana DPP dan Kode Fakturnya?

Impor mobil listrik CBU yang memperoleh fasilitas PPnBM DTP harus dibuatkan dokumen PIB sesuai ketentuan kepabeanan dan laporan realisasi PPnBM DTP. PIB dibuat dengan memuat informasi terkait nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode harmonized system (HS).

Kode fasilitas impor yang harus dicantumkan adalah kode 87. Namun, dalam hal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor hanya mencakup PPnBM DTP, kode yang digunakan adalah 89.

Adapun penyerahan mobil listrik CKD harus dibuatkan faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan dan laporan realisasi PPnBM DTP. Faktur pajak atas penyerahan mobil listrik CKD harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan mobil lainnya.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Faktur pajak atas penyerahan mobil listrik CKD harus memuat informasi terkait merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Faktur dibuat dengan kode transaksi 01 dan keterangan 'PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN …'.

PMK 135/2024 telah diundangkan pada 31 Desember 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah