AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB
Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengenakan bea masuk 100% atas barang impor dari negara-negara BRICS.

Bea masuk tersebut dikenakan mengingat negara-negara BRICS berencana mengurangi penggunaan dolar AS dalam perdagangan internasional.

"Kita akan menuntut komitmen dari negara-negara BRICS untuk tidak menciptakan mata uang baru atau menggunakan mata uang lain guna menggantikan dolar AS. Bila tidak, mereka akan dikenai bea masuk 100%," tulis Trump melalui akun medsosnya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Trump menegaskan AS akan menerapkan perlakuan yang sama kepada negara-negara lain yang memiliki intensi untuk melakukan dedolarisasi.

"Negara manapun yang mencoba [menggantikan dolar] harus mengucapkan selamat tinggal kepada AS," ujarnya.

Seperti diketahui, dolar AS saat ini menjadi mata uang yang paling banyak digunakan dalam transaksi lintas yurisdiksi. Tak hanya itu, dolar AS juga berkontribusi sebesar 58% terhadap total cadangan devisa global.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pada Oktober lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan BRICS berencana mempererat kerja sama keuangan guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

Melalui kerja sama tersebut, negara-negara bisa melaksanakan transaksi lintas yurisdiksi tanpa perlu memperhatikan sanksi yang diberlakukan AS.

"Kami tidak menolak untuk menggunakan dolar. Namun, jika mereka tak mengizinkan kami bekerja, apa yang bisa kami lakukan? Kami harus mencari alternatif," tutur Putin.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam deklarasinya, negara-negara BRICS telah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerja sama keuangan antara negara-negara anggota.

BRICS berencana untuk mengembangkan instrumen pembayaran lintas yurisdiksi yang lebih cepat, murah, efisien, transparan, aman, dan inklusif yang meminimalisasi hambatan dagang serta tidak bersifat diskriminatif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP