KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB
Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah kemungkinan tidak lagi memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi untuk pelunasan pita cukai menjadi 90 hari biasanya diberikan ketika ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Adapun pada tahun ini, pemerintah memutuskan hanya menyesuaikan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, tanpa menaikkan tarif CHT.

"Di tahun 2025 kita tahu bahwa tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau. Kemungkinan kita tetap melaksanakan pelunasan pita cukai 2 bulan seperti selama ini yang diberikan dalam kondisi normal," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Pemerintah menerbitkan 2 PMK mengenai HJE atas produk hasil tembakau yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. PMK 97/2024 terbit untuk mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok konvensional.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 9,53%.

Sementara itu, PMK 96/2024 mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HJE atas rokok elektrik dan HPTL pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,34% dan 6,19%.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pemerintah memberikan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari sejak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2024. Relaksasi ini bertujuan membantu perusahaan atau industri rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT.

Pada 2024, penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diatur dalam PER-2/BC/2024. Beleid ini menyatakan penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024, maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini untuk memastikan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari tidak berdampak pada penerimaan pada tahun berjalan.

DJBC mencatat hingga 31 Oktober 2024 terdapat 90 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dengan total pagu penundaan mencapai Rp120,24 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP