CHINA

Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Desember 2024 | 18:30 WIB
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China resmi menetapkan undang-undang (UU) baru yang mengatur tentang PPN. UU PPN ini mengonsolidasikan ketentuan PPN di China yang selama ini tersebar dalam banyak regulasi.

UU PPN telah disetujui oleh parlemen China dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Konsolidasi ketentuan PPN ke dalam satu UU diharapkan menstabilkan pasar dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap perekonomian China.

"Dengan ditetapkannya UU PPN, 14 dari 18 jenis pajak di China resmi memiliki UU-nya masing-masing. Progres ini menandakan kemajuan yang signifikan dalam penerapan prinsip perpajakan," tulis Xinhua dalam pemberitaannya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

UU PPN yang ditetapkan parlemen memuat beragam pengecualian, seperti pengecualian PPN atas produk pertanian, peralatan yang diimpor untuk keperluan riset, hingga barang dan jasa yang terkait dengan welfare institution seperti penitipan anak dan panti jompo.

UU PPN terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menambah fasilitas PPN dalam rangka mendukung sektor-sektor tertentu.

Sebagai informasi, PPN merupakan jenis pajak dengan kontribusi yang paling besar terhadap total penerimaan pajak China. Pada 2023, kontribusi PPN mencapai 38% dari total realisasi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Tarif PPN yang berlaku di China ialah 13% dengan reduced rate sebesar 9% dan 6%. Tarif 9% berlaku atas penyerahan jasa konstruksi, jasa transportasi, jasa katering, properti, produk pertanian tertentu, buku, koran, majalah, produk audio dan video, dan publikasi elektronik.

Sementara itu, tarif 6% berlaku atas penyerahan jasa keuangan dan asuransi, IT, intangible asset seperti merek dagang dan hak cipta, dan jasa riset dan pengembangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER