CHINA

Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Desember 2024 | 18:30 WIB
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China resmi menetapkan undang-undang (UU) baru yang mengatur tentang PPN. UU PPN ini mengonsolidasikan ketentuan PPN di China yang selama ini tersebar dalam banyak regulasi.

UU PPN telah disetujui oleh parlemen China dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Konsolidasi ketentuan PPN ke dalam satu UU diharapkan menstabilkan pasar dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap perekonomian China.

"Dengan ditetapkannya UU PPN, 14 dari 18 jenis pajak di China resmi memiliki UU-nya masing-masing. Progres ini menandakan kemajuan yang signifikan dalam penerapan prinsip perpajakan," tulis Xinhua dalam pemberitaannya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

UU PPN yang ditetapkan parlemen memuat beragam pengecualian, seperti pengecualian PPN atas produk pertanian, peralatan yang diimpor untuk keperluan riset, hingga barang dan jasa yang terkait dengan welfare institution seperti penitipan anak dan panti jompo.

UU PPN terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menambah fasilitas PPN dalam rangka mendukung sektor-sektor tertentu.

Sebagai informasi, PPN merupakan jenis pajak dengan kontribusi yang paling besar terhadap total penerimaan pajak China. Pada 2023, kontribusi PPN mencapai 38% dari total realisasi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Tarif PPN yang berlaku di China ialah 13% dengan reduced rate sebesar 9% dan 6%. Tarif 9% berlaku atas penyerahan jasa konstruksi, jasa transportasi, jasa katering, properti, produk pertanian tertentu, buku, koran, majalah, produk audio dan video, dan publikasi elektronik.

Sementara itu, tarif 6% berlaku atas penyerahan jasa keuangan dan asuransi, IT, intangible asset seperti merek dagang dan hak cipta, dan jasa riset dan pengembangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi