PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 turut mengubah ketentuan seputar insentif pajak penghasilan (PPh) atas penanaman modal baru atau perluasan pada industri padat karya.

Perubahan paling mencolok ialah dihapusnya persyaratan mengunggah dokumen Surat Keterangan Fiskal (SKF) pada lampiran permohonan insentif. Berdasarkan Pasal 427 PMK 81/2024, persyaratan tersebut digantikan dengan penerapan SKF secara automasi.

“Permohonan pemanfaatan fasilitas PPh… dilakukan oleh wajib pajak secara daring melalui sistem OSS dengan:...b. memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian SKF,” bunyi Pasal 427 ayat (2) huruf b PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

SKF sebenarnya tetap menjadi salah satu syarat untuk mendapat insentif PPh atas penanaman modal pada insutri padat karya. Namun, berbeda dengan ketentuan terdahulu, wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan SKF tersebut saat mengajukan permohonan melalui OSS.

Selain terkait dengan SKF, terdapat 3 perubahan lainnya terkait dengan ketentuan insentif PPh atas penanaman modal pada industri padat karya. Pertama, PMK 81/2024 menghapus pengajuan permohonan fasilitas secara luring.

Sebelumnya, permohonan insentif masih bisa diajukan secara luring jika sistem OSS tidak tersedia. Namun, PMK 81/2024 menghapus opsi tersebut sehingga permohonan insentif PPh atas penanaman modal pada industri padat karya nantinya hanya dapat diajukan melalui OSS.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Kedua, penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan realisasi penggunaan tenaga kerja secara daring melalui sistem OSS. Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan secara luring ke direktur pemeriksaan dan penagihan, serta Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, industri padat karya harus melakukan kegiatan usaha utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu. Sebelumnya, KBLI yang digunakan adalah KBLI 2017.

Selain itu, ada pula pergantian redaksional dari pemeriksaan lapangan menjadi pemeriksaan untuk tujuan lain. Adapun PMK 81/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025, sekaligus mencabut PMK 16/2020 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pengaturan pemberian insentif PPh atas penanaman modal pada industri padat karya.

Tambahan informasi, permohonan pemberian dan pemanfaatan fasilitas yang sudah diajukan sebelumnya, tetapi belum diselesaikan sampai dengan PMK 81/2024 berlaku maka tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 16/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN