Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PMK 81/2024 turut menyesuaikan ketentuan mata uang yang digunakan dalam penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud (BKP TB) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE. Sehubungan dengan kewajiban penyetoran, PMK 81/2024 menegaskan penyetoran PPN PMSE bagi pihak lain dalam negeri menggunakan mata uang rupiah.
“Pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean melakukan penyetoran PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [PPN PMSE] menggunakan mata uang rupiah,” bunyi Pasal 338 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Sementara itu, pihak lain yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri bisa menyetorkan PPN PMSE menggunakan: (i) mata uang rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran; atau (ii) mata uang dolar Amerika Serikat.
Ketentuan penggunaan mata uang itu sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan PMK 60/2022, pemungut PPN PMSE (sekarang disebut pihak lain) bisa menyetorkan PPN PMSE menggunakan mata uang rupiah, mata uang dolar, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
Dengan demikian, PMK 60/2022 tidak membedakan ketentuan penggunaan mata uang antara pelaku usaha PMSE dalam negeri dan pelaku usaha PMSE luar negeri. Selain itu, PMK 60/2022 juga memberikan opsi penggunaan mata uang selain rupiah dan dolar Amerika Serikat.
PMK 81/2024 juga mengubah terminologi Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi Pihak Lain. Selain mengubah terminologi, PMK 81/2024 juga mengatur pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi pihak lain tersebut. Simak PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP.
Pihak lain dalam konteks ini adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri keuangan sebagai pemungut PPN. Adapun pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila telah memenuhi kriteria tertentu.
Perlu diperhatikan, PMK 81/2024 baru berlaku pada 1 Januari 2025. Pada saat PMK 81/2024 mulai berlaku maka PMK 60/2022 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak Wajib Pajak PMSE Bakal Bisa Daftar via Coretax, Unduh Modulnya di Sini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.