INDIA

Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Desember 2024 | 16:30 WIB
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Kebijakan pengenaan PPN atas popcorn yang ditetapkan pemerintah mendapatkan sorotan dari publik lantaran penerapan tarif PPN popcorn yang berbeda-beda tergantung pada kandungan gula atau perisa dalam popcorn tersebut.

Goods and Services Tax (GST) Council mengenakan PPN sebesar 5% atas popcorn tanpa merek yang mengandung garam, PPN sebesar 12% atas popcorn bermerek dalam kemasan, dan PPN 18% atas popcorn yang mengandung karamel.

"Kompleksitas adalah mimpi indah birokrat dan mimpi buruk warga negara," ujar mantan Penasihat Ekonomi India KV Subramanian, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Menurutnya, pengenaan PPN dengan tarif yang berbeda-beda atas popcorn hanya meningkatkan beban kepatuhan bagi wajib pajak dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan PPN.

"Alih-alih bergerak menuju sistem yang lebih sederhana, kita justru bergerak sistem yang lebih kompleks dan tidak masuk akal," tutur Subramanian.

Sementara itu, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan popcorn rasa karamel perlu dikenai PPN yang lebih tinggi karena produk tersebut mengandung tambahan gula.

Baca Juga:
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

"Setiap produk dengan tambahan gula dikenakan pajak yang berbeda karena dianggap sebagai barang yang berbeda," katanya seperti dilansir scmp.com.

Senada, Jubir Bidang Ekonomi Bharatiya Janata Party (BJP) Gopal Krishna Agarwal menuturkan pengenaan PPN dengan tarif yang berbeda atas barang dengan kandungan yang sama sesungguhnya merupakan hal yang normal.

"Wajar jika bahan dasarnya sama, tetapi bahan jadinya dikenai tarif PPN yang berbeda. Sistem PPN kita sudah efisien dan efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui proses yang lancar dan bebas korupsi," ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Sebagai informasi, India menerapkan sistem PPN yang terdiri dari 5 lapisan tarif, yakni sebesar 0%, 5%, 12%, 18% dan 28%. Dalam menetapkan tarif atas suatu barang atau jasa, pemerintah pusat dan negara bagian terlebih dahulu melakukan pembahasan di GST Council.

GST Council terdiri dari 2 perwakilan dari pemerintah pusat, 28 perwakilan dari negara bagian, dan 3 perwakilan dari teritori yang memiliki lembaga legislatif. GST Council menggelar pertemuan secara rutin untuk merekomendasikan kebijakan PPN kepada parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025