INDIA

Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Desember 2024 | 16:30 WIB
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Kebijakan pengenaan PPN atas popcorn yang ditetapkan pemerintah mendapatkan sorotan dari publik lantaran penerapan tarif PPN popcorn yang berbeda-beda tergantung pada kandungan gula atau perisa dalam popcorn tersebut.

Goods and Services Tax (GST) Council mengenakan PPN sebesar 5% atas popcorn tanpa merek yang mengandung garam, PPN sebesar 12% atas popcorn bermerek dalam kemasan, dan PPN 18% atas popcorn yang mengandung karamel.

"Kompleksitas adalah mimpi indah birokrat dan mimpi buruk warga negara," ujar mantan Penasihat Ekonomi India KV Subramanian, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Menurutnya, pengenaan PPN dengan tarif yang berbeda-beda atas popcorn hanya meningkatkan beban kepatuhan bagi wajib pajak dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan PPN.

"Alih-alih bergerak menuju sistem yang lebih sederhana, kita justru bergerak sistem yang lebih kompleks dan tidak masuk akal," tutur Subramanian.

Sementara itu, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan popcorn rasa karamel perlu dikenai PPN yang lebih tinggi karena produk tersebut mengandung tambahan gula.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Setiap produk dengan tambahan gula dikenakan pajak yang berbeda karena dianggap sebagai barang yang berbeda," katanya seperti dilansir scmp.com.

Senada, Jubir Bidang Ekonomi Bharatiya Janata Party (BJP) Gopal Krishna Agarwal menuturkan pengenaan PPN dengan tarif yang berbeda atas barang dengan kandungan yang sama sesungguhnya merupakan hal yang normal.

"Wajar jika bahan dasarnya sama, tetapi bahan jadinya dikenai tarif PPN yang berbeda. Sistem PPN kita sudah efisien dan efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui proses yang lancar dan bebas korupsi," ujarnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sebagai informasi, India menerapkan sistem PPN yang terdiri dari 5 lapisan tarif, yakni sebesar 0%, 5%, 12%, 18% dan 28%. Dalam menetapkan tarif atas suatu barang atau jasa, pemerintah pusat dan negara bagian terlebih dahulu melakukan pembahasan di GST Council.

GST Council terdiri dari 2 perwakilan dari pemerintah pusat, 28 perwakilan dari negara bagian, dan 3 perwakilan dari teritori yang memiliki lembaga legislatif. GST Council menggelar pertemuan secara rutin untuk merekomendasikan kebijakan PPN kepada parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global