MALAYSIA

Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:30 WIB
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengumumkan hanya menerima penyampaian SPT Tahunan 2024 PPh orang pribadi secara online.

IRB menyatakan penyampaian SPT Tahunan secara online kini bersifat mandatory untuk wajib pajak orang pribadi. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pelaporan pajak bagi mereka yang termasuk dalam kategori kemitraan, keluarga bersama Hindu, asosiasi, dan harta warisan orang yang meninggal.

"Oleh karena itu, IRB tidak akan lagi menerima pengajuan secara manual atau melalui formulir kertas, baik di loket maupun melalui pos," bunyi pengumuman IRB, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

IRB telah menyampaikan pengumuman soal keharusan wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan secara online pada 1 Januari 2025. Terdapat ancaman sanksi berdasarkan bab 112 UU Pajak Penghasilan 1967 apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan.

IRB juga meminta para pemberi kerja untuk menyerahkan perincian remunerasi beserta pajak yang telah dipotong dari karyawan pada 2024 paling lambat pada 25 Februari 2025. Informasi remunerasi dan potongan gaji ini akan digunakan untuk karyawan untuk mengisi SPT Tahunan 2024.

"Tujuannya untuk memudahkan pegawai dalam menyampaikan e-filing mulai 1 Maret 2025," bunyi pernyataan IRB.

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Apabila telah menerima bukti potong dari pemberi kerja, pegawai dapat memeriksa dan mengubah data pada e-form sebelum menandatangani dan menyampaikannya kepada otoritas. Panduan pengisian SPT Tahunan secara online juga telah tersedia pada portal resmi IRB.

Dalam pengumumannya, IRB juga mengingatkan terhitung mulai tahun pajak 2025, wajib pajak dalam kategori perusahaan dan perseroan terbatas (PT) yang telah menyampaikan SPT Tahunan juga diwajibkan untuk memberikan informasi tambahan dan menyampaikan dokumen yang ditentukan oleh IRB berdasarkan Pasal 82B UU PPh dalam waktu 30 hari setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Dokumen dan informasi tambahan tersebut antara lain laporan keuangan yang telah diaudit, perhitungan pajak, serta berbagai perincian biaya yang diklaim dan perhitungan lengkap insentif yang diklaim. Sebagai panduan dan referensi bagi wajib pajak, persyaratan penyampaian dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 82B UU PPh dapat diakses melalui portal MyTax pada laman otoritas.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa