PMK 121/2024

Menkeu Sesuaikan Aturan Soal Balai Laboratorium Kepabeanan dan Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:00 WIB
Menkeu Sesuaikan Aturan Soal Balai Laboratorium Kepabeanan dan Cukai

Laman muka dokumen PMK 121/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyesuaikan ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja balai laboratorium bea dan cukai. Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 121/2024 yang berlaku mulai 31 Desember 2024.

Penyesuaian ketentuan dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

“...serta sejalan dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cuka,” bunyi pertimbangan PMK 121/2024, dikutip pada Selasa (7/1/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Secara ringkas, PMK 121/2024 mengatur perihal: kedudukan, tugas, dan fungsi balai laboratorium; fungsi balai laboratorium; susunan organisasi balai laboratorium; pejabat yang ditugaskan di balai laboratorium; satuan pelayanan balai laboratorium, serta tata kerja balai laboratorium.

Selain itu, PMK 121/2024 juga mengatur perihal jumlah, nama, lokasi, serta wilayah operasional setiap balai laboratorium. Ada pula bagan susunan organisasi balai laboratorium pada bagian lampiran PMK 121/2024.

Sebelumnya, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja balai laboratorium telah diatur melalui PMK 84/2018. Apabila dibandingkan, salah satu perubahan yang terjadi berkaitan dengan fungsi dari balai laboratorium. Adapun PMK 121/2024 menambahkan 4 fungsi baru.

Baca Juga:
Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Apabila disandingkan, berikut perbedaan fungsi balai laboratorium berdasarkan PMK 84/2018 dan PMK 121/2024.


Seperti ketentuan sebelumnya, PMK 121/2024 masih mengklasifikasikan balai laboratorium dalam 2 kelas, yaitu Kelas I dan Kelas II. Kendati demikian, terdapat sejumlah perubahan terkait dengan susunan organisasi serta tugas dari setiap kelas balai laboratorium. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah