KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB
Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Sejumlah kendaraan melintas di dekat proyek pengembangan jalan yang menghubungkan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) pada 2024 mencapai Rp82,6 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi pada 2023, realisasi investasi di KEK tercatat tumbuh sebesar 25,15%.

"Dengan capaian tersebut, kita, seluruh pejabat dan pegawai di Sekretariat Dewan Nasional KEK, termasuk juga administrator KEK ditantang untuk lebih bisa meningkatkan lagi kontribusi nyata dengan mendukung pengembangan KEK guna memperkuat lagi pertumbuhan ekonomi nasional yang dikirakan harus mencapai 8%," ujar Plt Sekjen KEK Rizal Edwin Manansang, dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Dengan capaian di atas, total penanaman modal di KEK pada 2012 hingga 2024 tercatat sudah mencapai Rp256,7 triliun. Penanaman modal di KEK terlaksana dengan melibatkan 394 pelaku usaha.

Meski realisasi investasi di KEK bertumbuh, realisasi penyerapan tenaga kerja di KEK justru tercatat turun. Tenaga kerja yang terserap pada 2024 tercatat mencapai 42.930 orang, turun 24,7% bila dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja KEK pada 2023 yang sebanyak 57.005 orang.

Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Baca Juga:
Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Untuk mendorong masuknya penanaman modal di KEK, pemerintah telah menawarkan beragam insentif di kawasan tersebut. Insentif yang dimaksud contohnya adalah tax holiday dan tax allowance dengan syarat penanaman modal yang lebih rendah ketimbang tax holiday dan tax allowance di luar KEK.

Selain insentif PPh, insentif yang ditawarkan pemerintah antara lain fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, hingga pengurangan pajak daerah.

Saat ini, pemerintah sudah menetapkan 24 kawasan sebagai KEK dengan fokus pada berbagai sektor, seperti manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, hingga maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan