PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB
Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menambah jumlah satuan pelayanan laboratorium bea dan cukai. Penambahan tersebut terlihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 121/2024.

Sesuai dengan ketentuan, satuan pelayanan laboratorium bea dan cukai merupakan unit yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Satuan pelayanan tersebut membantu menguji barang sesuai dengan wilayah operasional BLBC yang dibantunya.

“Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 121/2024.

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Berdasarkan PMK 121/2024, jumlah BLBC di Indonesia ada 3, yaitu BLBC Kelas I Medan, BLBC KelasI Jakarta, dan BLBC Kelas I Surabaya. Jumlah BLBC tersebut masih sama seperti ketentuan terdahulu, tetapi ada perubahan golongan kelas.

Sebelumnya, berdasarkan PMK 84/2018, BLBC di Indonesia terdiri atas BLBC Kelas I Jakarta, BLBC Kelas II Medan, dan BLBC Kelas II Surabaya. Terlepas dari perubahan golongan kelasnya, setiap BLBC tersebut dibantu sejumlah satuan pelayanan laboratorium bea dan cukai.

Perincian satuan Pelayanan pada masing-masing BLBC tercantum dalam Lampiran I PMK 121/2024. Merujuk pada lampiran tersebut, jumlah satuan pelayanan mengalami penambahan apabila dibandingkan dengan jumlah satuan pelayanan yang tercantum pada Lampiran PMK 84/2018.

Baca Juga:
Menkeu Sesuaikan Aturan Soal Balai Laboratorium Kepabeanan dan Cukai

Adapun jumlah satuan pelayanan di BLBC Jakarta bertambah dari 3 satuan pelayanan menjadi 7 satuan pelayanan. Selanjutnya, jumlah satuan pelayanan di BLBC Medan bertambah darI 3 satuan pelayanan menjadi 10 satuan pelayanan.

Sementara itu, jumlah satuan pelayanan di BLBC Surabaya tidak mengalami penambahan, yaitu tetap 10 satuan pelayanan. Untuk memperjelas, berikut perincian wilayah operasional setiap BLBC beserta satuan pelayanannya.


Baca Juga:
Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Sebagai informasi, BLBC adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan dan cukai.

Sesuai dengan namanya, BLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, barang yang dilakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi adalah barang yang mengandung bahan-bahan kimia. Mengacu pada PER-22/BC/2016, pengujian laboratoris dan/atau identifikasi tersebut dilakukan terhadap contoh barang.

Secara garis besar, pengujian barang itu dilakukan dalam rangka: keperluan pre-entry classification (penetapan klasifikasi sebelum impor/PKSI); proses keberatan dan banding; audit; penyelidikan, penindakan dan penyidikan; atau keperluan lain yang dianggap perlu oleh pejabat DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah