Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menambah jumlah satuan pelayanan laboratorium bea dan cukai. Penambahan tersebut terlihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 121/2024.
Sesuai dengan ketentuan, satuan pelayanan laboratorium bea dan cukai merupakan unit yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Satuan pelayanan tersebut membantu menguji barang sesuai dengan wilayah operasional BLBC yang dibantunya.
“Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 121/2024.
Berdasarkan PMK 121/2024, jumlah BLBC di Indonesia ada 3, yaitu BLBC Kelas I Medan, BLBC KelasI Jakarta, dan BLBC Kelas I Surabaya. Jumlah BLBC tersebut masih sama seperti ketentuan terdahulu, tetapi ada perubahan golongan kelas.
Sebelumnya, berdasarkan PMK 84/2018, BLBC di Indonesia terdiri atas BLBC Kelas I Jakarta, BLBC Kelas II Medan, dan BLBC Kelas II Surabaya. Terlepas dari perubahan golongan kelasnya, setiap BLBC tersebut dibantu sejumlah satuan pelayanan laboratorium bea dan cukai.
Perincian satuan Pelayanan pada masing-masing BLBC tercantum dalam Lampiran I PMK 121/2024. Merujuk pada lampiran tersebut, jumlah satuan pelayanan mengalami penambahan apabila dibandingkan dengan jumlah satuan pelayanan yang tercantum pada Lampiran PMK 84/2018.
Adapun jumlah satuan pelayanan di BLBC Jakarta bertambah dari 3 satuan pelayanan menjadi 7 satuan pelayanan. Selanjutnya, jumlah satuan pelayanan di BLBC Medan bertambah darI 3 satuan pelayanan menjadi 10 satuan pelayanan.
Sementara itu, jumlah satuan pelayanan di BLBC Surabaya tidak mengalami penambahan, yaitu tetap 10 satuan pelayanan. Untuk memperjelas, berikut perincian wilayah operasional setiap BLBC beserta satuan pelayanannya.
Sebagai informasi, BLBC adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan dan cukai.
Sesuai dengan namanya, BLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, barang yang dilakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi adalah barang yang mengandung bahan-bahan kimia. Mengacu pada PER-22/BC/2016, pengujian laboratoris dan/atau identifikasi tersebut dilakukan terhadap contoh barang.
Secara garis besar, pengujian barang itu dilakukan dalam rangka: keperluan pre-entry classification (penetapan klasifikasi sebelum impor/PKSI); proses keberatan dan banding; audit; penyelidikan, penindakan dan penyidikan; atau keperluan lain yang dianggap perlu oleh pejabat DJBC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.