Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru soal penagihan utang kepabeanan dan cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2024.
Beleid tersebut diundangkan untuk lebih memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Hal tersebut dilakukan melalui penyesuaian proses bisnis pada setiap tahap penagihan.
“... bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan utang kepabeanan dan cukai melalui penyesuaian proses bisnis pada setiap tahapan penagihan,” bunyi pertimbangan PMK 115/2024, dikutip pada Senin (13/1/2024).
Apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, PMK 115/2024 turut mengatur penagihan utang bea keluar. Terminologi penanggung bea masuk dan/atau cukai juga diubah menjadi penanggung utang. Selain itu, PMK 115/2024 juga tidak lagi menyebut istilah Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2).
Perubahan mencolok lainnya adalah perihal pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penagihan kepabeanan dan cukai. Adapun pejabat tersebut meliputi Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil).
PMK 115/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku 30 hari setelahnya. Artinya, PMK 115/2024 akan berlaku efektif mulai 30 Januari 2025. Berlakunya PMK 115/2024 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017 dan Pasal 21 huruf b PMK 106/2022.
Secara umum, PMK 115/2024 terdiri atas 16 bab dan 88 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1: Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 115/2024
BAB II PEJABAT, JURUSITA, DAN PENANGGUNG UTANG
BAB III DOKUMEN DASAR PENAGIHAN
BAB IV SURAT TEGURAN
Pasal 13: Pasal ini menerangkan rangkaian proses penagihan kepabeanan dan cukai diawali dengan penerbitan surat teguran
BAB V PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Pasal 14: Pasal ini mengatur pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus
BAB VI SURAT PAKSA
BAB VII PENYITAAN
BAB VIII PENCEGAHAN
BAB IX PENYANDERAAN
BAB X DUKUNGAN PELAKSANAAN TINDAKAN PENAGIHAN
Pasal 77: Pasal ini mengatur bantuan-bantuan yang bisa diajukan pejabat penagihan untuk mendukung pelaksanaan penagihan
BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN PENGGANTIAN
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI PENAGIHAN
Pasal 80: Pasal ini mengatur ketentuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penagihan
BAB XIII PENGELOLAAN PROSES PENAGIHAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 81: Pasal ini menerangkan penerbitan dan pembetulan beragam dokumen penagihan dilakukan secara elektronik
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 82 – Pasal 85)
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan pasca berlakunya PMK 15/2024
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Untuk membaca PMK 115/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.