KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Dian Kurniati | Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB
Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) paling cepat diterapkan pada semester II/2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan cukai MBDK memang direncanakan mulai berlaku pada patuh kedua 2025. Meski demikian, pengenaan cukai MBDK harus memperhatikan kinerja perekonomian pada tahun ini, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Direncanakan memang sesuai jadwal semester II/2025," katanya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Nirwala mengatakan UU 11/1995 tentang Cukai s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN. Menurutnya, pemerintah akan terus memantau kinerja ekonomi pada semester I/2025 sembari mengkaji skema dan menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengenakan cukai MBDK.

Selain itu, pemerintah juga harus bersiap mengatur berbagai aspek dalam cukai MBDK antara lain soal definisi MBDK, tarif, batasan atau threshold yang dikenakan cukai, serta barang yang akan diberikan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut cukai.

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menyebut pemerintah terus bersiap menerapkan cukai MBDK. Dari sisi regulasi, pemerintah harus menyiapkan PP beserta aturan teknisnya sepertinya peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan dirjen bea dan cukai.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Mengenai pengaturan tarif cukai MBDK, dia menjelaskan tidak semua produk MBDK akan dikenakan cukai karena penjualannya dilakukan secara on-trade dan off-trade. On-trade merujuk pada penjualan MBDK yang sudah dikemas di pabrik, sedangkan off-trade merupakan penjualan MBDK yang dikemas di gerai-gerai.

"Mana yang akan dikenakan? Ini kita masih lakukan pembahasan secara teknis. Tetap kami akan memperhatikan beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya," ujarnya.

Akbar melanjutkan pemerintah memang memperhatikan best practice penerapan cukai MBDK di luar negeri sebagai referensi. Namun, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kondisi yang terjadi di dalam negeri.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Misal untuk penentuan threshold kandungan gula dalam MBDK yang dikenakan cukai, Kemenkeu akan membahas rekomendasi asupan tambahan gula yang sehat bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia menambahkan pengenaan cukai MBDK tidak semata-mata untuk menambah penerimaan negara. Menurutnya, cukai MBDK utamanya bertujuan mengendalikan konsumsi gula tambahan pada masyarakat sehingga dapat mengurangi prevalensi penyakit tidak menular.

Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini