BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Teluk Bayur.

PADANG, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Teluk Bayur melakukan operasi pasar untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Hasilnya, sebanyak 35.488 batang rokok diamankan selama kegiatan operasi Desember 2024 lalu.

Operasi pasar sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan rutin yang dilaksanakan bea cukai dalam menjalankan tusinya sebagai community protector.

"Dari puluhan ribu batang rokok ilegal itu, nilainya Rp51,6 juta. Dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp35,9 juta," tulis Bea Cukai Teluk Bayur dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Dalam operasi gempur rokok ilegal, DJBC tidak hanya melaksanakan kegiatan secara mandiri, tetapi juga bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja samanya antara lain melalui sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kedua program kegiatan itu dapat dilaksanakan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh pemerintah daerah setempat.

Sejauh ini, kegiatan gempur rokok ilegal telah dilaksanakan oleh beberapa unit vertikal DJBC. Misal, Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan sosialisasi peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya pedagang rokok eceran.

DJBC berharap pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sehingga penerimaan negara di bidang cukai lebih optimal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data