Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Teluk Bayur.
PADANG, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Teluk Bayur melakukan operasi pasar untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Hasilnya, sebanyak 35.488 batang rokok diamankan selama kegiatan operasi Desember 2024 lalu.
Operasi pasar sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan rutin yang dilaksanakan bea cukai dalam menjalankan tusinya sebagai community protector.
"Dari puluhan ribu batang rokok ilegal itu, nilainya Rp51,6 juta. Dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp35,9 juta," tulis Bea Cukai Teluk Bayur dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Dalam operasi gempur rokok ilegal, DJBC tidak hanya melaksanakan kegiatan secara mandiri, tetapi juga bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja samanya antara lain melalui sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kedua program kegiatan itu dapat dilaksanakan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh pemerintah daerah setempat.
Sejauh ini, kegiatan gempur rokok ilegal telah dilaksanakan oleh beberapa unit vertikal DJBC. Misal, Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan sosialisasi peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya pedagang rokok eceran.
DJBC berharap pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sehingga penerimaan negara di bidang cukai lebih optimal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.