BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Teluk Bayur.

PADANG, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Teluk Bayur melakukan operasi pasar untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Hasilnya, sebanyak 35.488 batang rokok diamankan selama kegiatan operasi Desember 2024 lalu.

Operasi pasar sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan rutin yang dilaksanakan bea cukai dalam menjalankan tusinya sebagai community protector.

"Dari puluhan ribu batang rokok ilegal itu, nilainya Rp51,6 juta. Dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp35,9 juta," tulis Bea Cukai Teluk Bayur dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Dalam operasi gempur rokok ilegal, DJBC tidak hanya melaksanakan kegiatan secara mandiri, tetapi juga bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja samanya antara lain melalui sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kedua program kegiatan itu dapat dilaksanakan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh pemerintah daerah setempat.

Sejauh ini, kegiatan gempur rokok ilegal telah dilaksanakan oleh beberapa unit vertikal DJBC. Misal, Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan sosialisasi peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya pedagang rokok eceran.

DJBC berharap pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sehingga penerimaan negara di bidang cukai lebih optimal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini