KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam operasionalnya, pemegang izin operasi penyimpanan karbon (carbon storage) menerima imbal jasa yang disepakati bersama penghasil karbon atau pihak lain yang menyerahkan karbon.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 16/2024, imbal jasa penyimpanan karbon yang dibayarkan oleh penghasil karbon kepada pemegang izin operasi penyimpanan karbon dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti. Royalti tersebut wajib disetorkan kepada pemerintah.

"PNBP berupa royalti dibagihasilkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 57 ayat (9) Permen ESDM 16/2024, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Imbal jasa penyimpanan karbon merupakan harga jasa penyimpanan karbon yang disepakati antara pemegang izin operasi penyimpanan karbon dan penghasil karbon atau pihak lain yang menyerahkan karbon.

Imbal jasa tersebut sebelumnya dikurangi biaya yang dikeluarkan pemegang izin operasi penyimpanan dalam rangka pengangkutan karbon milik penghasil karbon dari titik penyerahan ke lokasi injeksi karbon.

Selanjutnya, jasa penyimpanan karbon yang telah disetujui menteri dituangkan dalam perjanjian jasa penyimpanan karbon yang ditandatangani pemegang izin operasi penyimpanan dan penghasil karbon atau pihak lain yang meneyrahkan karbon.

Baca Juga:
Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Perlu dipahami, pemegang izin operasi penyimpanan karbon sebelumnya memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan persetujuan jasa penyimpanan karbon kepada menteri atas kesepakatan hasil negosisasi dengan melampirkan beberapa dokumen. Salah satu dokumen yang perlu dilampirkan adalah besaran imbal jasa penyimpanan karbon (storage fee) yang perlu dibayarkan penghasil karbon nantinya.

Selain itu, pemegang izin operasi penyimpanan karbon juga perlu melampirkan perhitungan keekonomian jasa penyimpanan karbon yang meliputi besaran total penerimaan kotor, total biaya pengangkutan karbon dari titik penyerahan ke lokasi injeksi karbon, PNBP (royalti), penerimaan pajak negara, dan penerimaan pemegang izin operasi penyimpanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC