Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam operasionalnya, pemegang izin operasi penyimpanan karbon (carbon storage) menerima imbal jasa yang disepakati bersama penghasil karbon atau pihak lain yang menyerahkan karbon.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 16/2024, imbal jasa penyimpanan karbon yang dibayarkan oleh penghasil karbon kepada pemegang izin operasi penyimpanan karbon dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti. Royalti tersebut wajib disetorkan kepada pemerintah.
"PNBP berupa royalti dibagihasilkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 57 ayat (9) Permen ESDM 16/2024, dikutip pada Senin (13/1/2025).
Imbal jasa penyimpanan karbon merupakan harga jasa penyimpanan karbon yang disepakati antara pemegang izin operasi penyimpanan karbon dan penghasil karbon atau pihak lain yang menyerahkan karbon.
Imbal jasa tersebut sebelumnya dikurangi biaya yang dikeluarkan pemegang izin operasi penyimpanan dalam rangka pengangkutan karbon milik penghasil karbon dari titik penyerahan ke lokasi injeksi karbon.
Selanjutnya, jasa penyimpanan karbon yang telah disetujui menteri dituangkan dalam perjanjian jasa penyimpanan karbon yang ditandatangani pemegang izin operasi penyimpanan dan penghasil karbon atau pihak lain yang meneyrahkan karbon.
Perlu dipahami, pemegang izin operasi penyimpanan karbon sebelumnya memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan persetujuan jasa penyimpanan karbon kepada menteri atas kesepakatan hasil negosisasi dengan melampirkan beberapa dokumen. Salah satu dokumen yang perlu dilampirkan adalah besaran imbal jasa penyimpanan karbon (storage fee) yang perlu dibayarkan penghasil karbon nantinya.
Selain itu, pemegang izin operasi penyimpanan karbon juga perlu melampirkan perhitungan keekonomian jasa penyimpanan karbon yang meliputi besaran total penerimaan kotor, total biaya pengangkutan karbon dari titik penyerahan ke lokasi injeksi karbon, PNBP (royalti), penerimaan pajak negara, dan penerimaan pemegang izin operasi penyimpanan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.