ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (PJK) serta Bank Indonesia (BI).

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

"Bappebti, OJK, dan BI saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, hingga peningkatan literasi bagi masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangannya, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga:
Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Ada sejumlah langkah lanjutan yang dijalankan OJK dan BI setelah kewenangan pengawasan kripto beralih secara resmi. Terbaru, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27/2024 dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024.

Selain menerima peralihan pengawasan AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra menambahkan peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Teregistrasi (SPRINT). Dalam peralihan ini, OJK dan Bappebti berkoordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain itu, pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA tetap bisa menggunakan aturan lama, sampai dengan BI menerbitkan tata cara atau sistem pelaporan yang baru. Transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat mengacu kepada pengaturan Bappebti terkini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC