Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga saat ini terdapat 176 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri hingga 31 Desember 2024.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan mengatakan DJBC masih mengenakan sanksi berupa penangguhan layanan atau blokir ekspor terhadap 99 perusahaan. Penangguhan layanan ekspor dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI).
"[Sebanyak] 77 [eksportir] sudah memenuhi kewajiban dan dibuka blokirnya," katanya, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).
Chotibul mengatakan blokir layanan kepabeanan memang dapat kembali dibuka apabila eksportir tersebut melaksanakan ketentuan SDE SDA.
PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.
Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui PMK 73/2023, DJBC kemudian ditugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor ini berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.
Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif yang lebih rendah.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut dibutuhkan kerja sama di antara kementerian dan lembaga untuk mendorong kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Menurutnya, kepatuhan eksportir tersebut juga akan berdampak baik pada peningkatan cadangan devisa Indonesia.
Dalam penerapan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, Kemenkeu melalui DJBC telah bekerja sama dengan BI. Terlebih, semua proses blokir dan pembukaan blokir kini dilaksanakan secara online.
"Kita untuk blokir dan buka blokir sudah online. Kalau dulu, BI harus mengajukan permohonan dulu untuk blokir, nanti untuk membuka blokir juga mengajukan permohonan. Sekarang sudah online," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.