KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Muhamad Wildan | Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) dalam bentuk omnibus guna merevisi beberapa PMK lama tentang dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu, selain yang diatur dalam PMK 131/2024.

PMK omnibus diperlukan agar BKP/JKP nonmewah tertentu yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu dalam PMK tersendiri bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan BKP/JKP nonmewah yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual berdasarkan PMK 131/2024.

"Ada 16 PMK yang harus kami ubah. Nah, 16 PMK itu sudah kami rangkum dalam 1 PMK omnibus, mengubah pasal-pasal terkait itu," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam Members' Gathering Apindo, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Dalam proses penyusunan PMK omnibus tersebut, Yoga mengeklaim pihaknya telah menyelenggarakan meaningful participation dengan melibatkan pihak-pihak yang terdampak.

"Mudah-mudahan PMK-nya bisa segera terbit pekan ini atau pekan depan. Skemanya sama, kita konsisten dengan PMK 131/2024, sepanjang bukan barang mewah yang sedikit tadi, beban pajaknya seperti kembali 11% dan itu berlaku mulai 1 Januari," ujar Yoga.

Adapun PMK terkait PPN besaran tertentu yang sudah diinventarisasi dan akan direvisi antara lain PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022, PMK 102/2011, PMK 83/2012, PMK 155/2012, PMK 173/2021, PMK 62/2022, PMK 63/2022, PMK 66/2022, dan PMK 79/2024.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Lebih lanjut, PMK tentang PPN besaran tertentu yang hendak direvisi antara lain PMK 62/2022, PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, PMK 48/2023, dan PMK 81/2024.

"Ini yang sedang kami siapkan sehingga nanti mungkin kalau ada pelaku usaha atau rekanan yang menerapkan besaran tertentu atau DPP yang ini, ini pun nanti harapannya beban pajaknya tidak naik," ujar Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Tunjung Nugroho pada pekan lalu.

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberlakukan PPN dengan tarif efektif 11% khusus atas BKP/JKP nonmewah meski tarif dalam undang-undang sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Tarif efektif PPN sebesar 11% atas BKP/JKP nonmewah diberlakukan dengan cara menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC