PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews -- Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan baru mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan mitra utama kepabeanan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2024.

Perdirjen itu diterbitkan untuk menjadi petunjuk teknis penetapan Importir dan/atau eksportir sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA kepabeanan. Sebelumnya, pendelegasian pengaturan petunjuk teknis tersebut sudah diamanatkan Pasal 15 PMK 128/2023.

“... ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PMK 128/2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan, perlu menetapkan Perdirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan,” bunyi pertimbangan PER-21/BC/2024, dikutip pada Senin (13/1/2024).

Baca Juga:
Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Secara garis besar, PER-21/BC/2024 memerinci ketentuan mengenai penetapan dan kewajiban bagi MITA kepabeanan, perubahan atas keputusan penetapan MITA kepabeanan, serta monitoring dan evaluasi.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 128/2023, ada 8 syarat yang harus dipenuhi agar importir atau eksportir dapat ditetapkan sebagai MITA utama. Nah, PER-21/BC/2024 di antaranya memperdetail kriteria atas setiap syarat tersebut. Pertama, memenuhi syarat di bidang kepabeanan, meliputi:

  1. terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 bulan terakhir;
  2. memiliki kepatuhan yang meliputi:

a. dalam periode 6 bulan terakhir: (i) tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean; (ii) tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan (iii) tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya berdasarkan hasil analisis dari pejabat bea dan cukai;
b. tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo;
c. dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kedua, memenuhi syarat di bidang perpajakan yang meliputi 2 hal: (i) telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid; dan (ii) tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Ketiga, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan. Keempat, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha. Kelima, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:

  1. struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan, yang disahkan oleh pihak manajemen perusahaan;
  2. prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan, yang disahkan oleh pihak manajemen perusahaan;
  3. prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan, yang disahkan oleh pihak manajemen perusahaan; dan
  4. prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor, yang disahkan oleh pihak manajemen perusahaan.

Keenam, memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

Baca Juga:
Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Ketujuh, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kedelapan, menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Adapun kedelapan syarat tersebut bersifat akumulatif. Artinya, importir atau eksportir harus memenuhi seluruh syarat tersebut agar dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Sebagai informasi, MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.

Pelayanan khusus tersebut di antaranya berupa kemudahan di bidang kepabeanan, kemudahan lain dari kementerian/lembaga terkait, serta ada client coordinator khusus. Client coordinator merupakan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk untuk memberikan konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA kepabeanan.

Baca Juga:
Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Namun, importir atau eksportir hanya dapat menjadi MITA kepabeanan apabila ditetapkan oleh DJBC. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil analisis DJBC atas kepatuhan importir/eksportir, rekomendasi dari kepala kantor bea dan cukai, dan/atau rekomendasi dari MITA Kepabeanan lainnya.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, Mita Kepabeanan sedikit berbeda dengan AEO. Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. Simak Perusahaan Punya Double Status Mita-AEO, Penetapan Mita Bisa Dicabut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Password dan Passphrase Coretax, WP Diimbau Perhatikan 2 Hal Ini

Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau