PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB
Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2024 yang mengatur tentang penagihan utang kepabeanan dan cukai. PMK ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2025.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Aflah Farobi mengatakan PMK 115/2024 mencabut ketentuan yang lama, yakni PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017 dan Pasal 21 huruf b PMK 106/2022.

"Dengan penerbitan PMK penagihan tadi, memang tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola penagihan," katanya, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga:
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Aflah menuturkan setidaknya terdapat 3 ruang lingkup perubahan dalam PMK 115/2024. Pertama, terkait dengan penagihan bea keluar yang belum diatur dalam peraturan terdahulu.

Utang bea masuk dan/atau cukai kini telah berubah menjadi utang kepabeanan dan cukai. Utang kepabeanan dan cukai merupakan pajak berupa bea masuk, bea keluar, dan/atau tagihan cukai yang masih harus dibayar.

Tagihan yang masih harus dibayar tersebut juga termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, biaya pengganti penyediaan pita cukai, dan/atau bunga yang berasal dari dokumen dasar penagihan.

Baca Juga:
DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Kedua, penguatan dalam penagihan dengan menjadikan kepala kanwil sebagai pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penagihan. Selama ini, pihak yang berwenang menagih hanya kepala kantor pelayanan, baik KPU bea cukai, KPPBC madya, maupun KPPBC pratama.

Menurut Aflah, perubahan tersebut akan membuat proses penagihan utang lebih efisien, terutama ketika kantor pusat telah melaksanakan audit dan mendistribusikan tagihannya.

Ketiga, PMK 115/2024 telah disinkronkan dengan ketentuan baru di bidang kepabeanan dan cukai lainnya. Misal, sinkronisasi dengan PMK 154/2023 mengenai penundaan atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.

"Itu [PMK 154/2023] kita sinkronkan dengan penagihan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Password dan Passphrase Coretax, WP Diimbau Perhatikan 2 Hal Ini