Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok tanpa kenaikan tarif cukai akan mengatasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading).
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan besaran kenaikan HJE telah ditetapkan sedemikian rupa agar downtrading teratasi. Sebab, downtrading telah menjadi salah satu tantangan dalam mengumpulkan penerimaan cukai beberapa tahun terakhir.
"Ini skema yang kita gunakan untuk mencoba mengatasi kondisi downtrading di tahun 2025 ini," katanya, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Akbar mengatakan kebijakan penyesuaian HJE rokok tanpa kenaikan tarif cukai pada 2025 merupakan hasil kajian dari pelaksanaan kebijakan cukai pada 2023 dan 2024. Dalam penetapan HJE pada 2025, kenaikan untuk golongan 1 lebih rendah dari golongan 2.
Selain itu, kenaikan HJE untuk jenis sigaret putih mesin (SPM) dibuat lebih rendah dari sigaret kretek mesin (SKM), serta kenaikan HJE SKM juga lebih rendah dari HJE sigaret kretek tangan (SKT).
Dia menjelaskan HJE SKM golongan 1 naik relatif kecil, yakni hanya sekitar 5%. Sementara untuk HJE SKM golongan 2, naik sebesar 7,6%.
Adapun mengenai jenis rokok, kenaikan HJE terbesar terjadi pada SKT. Hal ini didasarkan pada hasil monitoring yang menunjukkan rata-rata harga transaksi pasar (HTP) SKT jauh di atas HJE.
Rata-rata HTP untuk SKT tersebut di atas 100% dari HJE sehingga kenaikan HJE-nya kini dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan SKM.
"Nanti kita akan melihat seperti apa policy-nya, apakah bisa berjalan atau tidak [mengatasi downtrading]," ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan 2 PMK mengenai HJE atas produk hasil tembakau yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. PMK 97/2024 terbit untuk mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok konvensional.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun lalu, dengan rata-rata sebesar 9,53%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.