KANWIL DJP SULSELBARTRA

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2024 | 10:30 WIB
Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

LUWU TIMUR, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) bersama Korwas Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka berinisial KF ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 23 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili turut hadir dan melakukan pendampingan serta menyiapkan dukungan teknis.

“KF diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan sengaja menyampaikan SPT Masa yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” sebut Kanwil DJP Sulselbartra dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Tersangka KF diduga melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Tindak pidana tersangka KF dilakukan di lokasi usaha PT DV dan terjadi pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017. Tindak pidana oleh tersangka KF menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sekitar Rp261,47 juta.

Untuk diketahui, PT DV terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di KPP Pratama Palopo. Atas perbuatannya, KF terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga:
Wajib SPT Elektronik Tapi Pakai SPT Kertas, Bisa Dianggap Tak Lapor

Selain itu, KF juga terancam dikenai denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

Sementara itu, Kepala Kejari Luwu Timur Budi Nugraha mengatakan wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk membayar pajaknya. Jika tidak ada iktikad baik dan tidak mengindahkan kewajiban pajak kepada negara maka penegakan hukum pidana perpajakan dilakukan.

“Tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh adalah sebuah keharusan terutama jika terdeteksi atau terdapat bukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan penerimaan negara,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Penindakan terhadap kasus KF tersebut merupakan wujud sinergi antar instansi pemerintahan serta pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan wajib pajak lainnya.

Tim dari Kanwil DJP Sulselbartra berharap persidangan dapat segera dilaksanakan sehingga dapat segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka KF maupun untuk hak-hak negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 20 November 2024 | 09:05 WIB LAPORAN OECD

OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun