RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Muhamad Wildan | Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan tax amnesty atau pengampunan pajak diperlukan agar wajib pajak tidak terus menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Menurut Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, wajib pajak perlu diberikan peluang untuk menebus kesalahan-kesalahannya di masa lalu. Peluang tersebut diberikan lewat tax amnesty.

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, tax amnesty ini salah satu jalan keluar," ujar Misbakhun, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Misbakhun pun mengatakan bila penyelenggaraan tax amnesty adalah bagian dari visi dan misi pemerintahan baru, RUU terkait program tersebut perlu disiapkan.

"Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru. Visi misi pemerintahan baru harus kita amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus jaga. Namanya amnesty ini kita bayangkan dalam konteks program yang reguler," ujar Misbakhun.

Seperti diketahui, DPR resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Tax Amnesty. Naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Komisi XI.

Awalnya, RUU Tax Amnesty adalah RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, Komisi XI melalui surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 meminta agar RUU Tax Amnesty dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai RUU inisiatif Komisi XI.

Adapun RUU terkait perpajakan yang masuk Prolegnas 2025-2029 antara lain RUU Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan RUU Perubahan atas UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua RUU tersebut sama-sama diusulkan oleh DPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak