Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial I bin HKA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Tersangka yang juga menjabat sebagai direktur PT FK ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
"PT FK padahal telah memungut PPN dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak atas transaksi antara PT FK dengan pihak lawan transaksi," sebut Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (19/11/2024).
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian pendapatan hingga Rp1,78 miliar. Adapun nilai kerugian tersebut sudah termasuk nilai sanksi yang harus dilunasi tersangka.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Dalam menjalankan upaya penegakan hukum perpajakan, DJP berkomitmen untuk mengedepankan asas ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Penegakan hukum dilaksanakan dalam hal upaya-upaya persuasif tidak mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Kanwil DJP Kaltimtara pun mengapresiasi Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan Kejari Balikpapan yang mendukung upaya penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.