KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB
PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial I bin HKA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Tersangka yang juga menjabat sebagai direktur PT FK ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"PT FK padahal telah memungut PPN dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak atas transaksi antara PT FK dengan pihak lawan transaksi," sebut Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian pendapatan hingga Rp1,78 miliar. Adapun nilai kerugian tersebut sudah termasuk nilai sanksi yang harus dilunasi tersangka.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dalam menjalankan upaya penegakan hukum perpajakan, DJP berkomitmen untuk mengedepankan asas ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Penegakan hukum dilaksanakan dalam hal upaya-upaya persuasif tidak mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Kanwil DJP Kaltimtara pun mengapresiasi Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan Kejari Balikpapan yang mendukung upaya penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci