KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB
PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial I bin HKA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Tersangka yang juga menjabat sebagai direktur PT FK ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"PT FK padahal telah memungut PPN dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak atas transaksi antara PT FK dengan pihak lawan transaksi," sebut Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian pendapatan hingga Rp1,78 miliar. Adapun nilai kerugian tersebut sudah termasuk nilai sanksi yang harus dilunasi tersangka.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dalam menjalankan upaya penegakan hukum perpajakan, DJP berkomitmen untuk mengedepankan asas ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Penegakan hukum dilaksanakan dalam hal upaya-upaya persuasif tidak mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Kanwil DJP Kaltimtara pun mengapresiasi Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan Kejari Balikpapan yang mendukung upaya penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan