PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Muhamad Wildan | Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB
RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Pengampunan Pajak diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. (foto: hasil tangkapan layar dari akun media sosial Baleg DPR).

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana merevisi UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty.

Rencana tersebut termuat dalam draf usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 yang disiapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty diusulkan oleh Baleg DPR," kata tim tenaga ahli DPR ketika membacakan laporannya kepada pimpinan Baleg DPR, Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Bila draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025-2029 disetujui melalui rapat paripurna, draf sekaligus naskah akademik dari RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Baleg DPR.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan muatan draf Prolegnas RUU Prioritas 2025-2029 tidaklah bersifat final dan hanya menampung seluruh RUU yang diusulkan oleh komisi-komisi dan fraksi-fraksi.

"Bahan yang di depan kita adalah kompilasi dari semua usulan komisi, fraksi, dan juga masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada rapat lagi sebelum nanti kita mengambil keputusan, setelah kita mendengar [masukan] dari pemerintah," ujar Doli.

Baca Juga:
WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan draf Prolegnas RUU Prioritas 2025 disusun berdasarkan masukan dari usulan dari anggota DPR, komisi, fraksi, dan/atau masyarakat.

"Baleg telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan, baik melalui penyerapan aspirasi dengan melakukan kunjungan kerja ataupun melalui RDP, RDPU, dan juga menerima usulan dari anggota DPR komisi fraksi dan/atau masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU dimaksud antara lain:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (diusulkan oleh Komisi I DPR)
  2. RUU RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II DPR)
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)
  4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Komisi III DPR)
  5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)
  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani (Komisi IV DPR)
  8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
  9. RUU tentang Jasa Konstruksi (Komisi V DPR)
  10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Komisi VI DPR)
  11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)
  12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR)
  13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Komisi VII DPR)
  14. RUU tentang Sandang (Komisi VII DPR)
  15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh (Komisi VIII DPR)
  16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)
  17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)
  18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Komisi IX DPR)
  19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
  20. RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Komisi X DPR)
  21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Komisi XI DPR)
  22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Komisi XI DPR)
  23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara (Komisi XI DPR)
  24. RUU tentang Ekonomi Syariah (Komisi XI DPR)
  25. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
  26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Komisi XII DPR)
  27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Komisi XII DPR)
  28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Komisi XIII DPR)
  29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Komisi XIII DPR)
  30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
  31. RUU Kejaksaan (Baleg DPR)
  32. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Baleg DPR)
  33. RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (Baleg DPR)
  34. RUU Komoditas Strategis (Baleg DPR)
  35. RUU Pertekstilan (Baleg DPR)
  36. RUU Pengampunan Pajak (Baleg DPR)
  37. RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)
  38. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)
  39. RUU Pangan (Baleg DPR)
  40. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (Baleg DPR)
  41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Gerindra)
  42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung, Nasdem)

Tambahan informasi, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU 11/2016. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri