PMK 81/2024

Aspek-aspek SPT Tahunan yang Diteliti oleh Kantor Pajak, Cek Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 13 November 2024 | 10:00 WIB
Aspek-aspek SPT Tahunan yang Diteliti oleh Kantor Pajak, Cek Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memerinci ketentuan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Ketika SPT Tahunan disampaikan secara elektronik dan kriteria-kriteria yang diteliti sudah terpenuhi, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan bukti penerimaan SPT.

"Atas penyampaian SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penerimaan SPT," bunyi Pasal 184 PMK 81/2024, dikutip Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Perlu diketahui, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampirannya, termasuk penilaian atas kebenaran penulisan dan penghitungan.

Adapun aspek-aspek dalam SPT Tahunan yang diteliti oleh DJP antara lain:
a. SPT ditandatangani oleh wajib pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP;
b. SPT disampaikan menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah;
c. SPT sudah sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen yang diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP;
d. SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis;
e. SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Namun, dalam PMK 81/2024 diatur bahwa ketentuan telah ditegur secara tertulis dalam huruf d tidak berlaku atas SPT lebih bayar untuk masa, tahun pajak, atau bagian tahun pajak saat wajib pajak belum terdaftar, merupakan wajib pajak nonaktif, atau dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Adapun pemeriksaan pada huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya, sedangkan pemeriksaan bukper pada huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Setelah penelitian selesai dilakukan dan DJP menerbitkan bukti penerimaan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 184 PMK 81/2024, SPT langsung direkam ke dalam sistem administrasi DJP.

Sejalan dengan implementasi coretax administration system mulai tahun depan, PMK 81/2024 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketika PMK 81/2024 resmi berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 243/2014 tentang SPT s.t.d.t.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan