RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB
Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membacakan laporan Komisi XI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan saat Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan dimasukkannya RUU Tax Amnesty sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 adalah tindak lanjut atas langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukkan RUU tersebut dalam long list.

Mengingat ada wacana untuk memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam prolegnas prioritas, Komisi XI pun berinisiatif untuk memasukkannya sebagai RUU prioritas Komisi XI.

"Sebagai ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan menteri keuangan yang di dalamnya itu ada dirjen pajak, Komisi XI berinisiatif untuk mengusulkan itu menjadi prioritas 2025. Itu teknis pengusulannya," ujar Misbakhun, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Menurut Misbakhun, RUU Tax Amnesty kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Hal ini diperlukan agar tahun pajak pemberian tax amnesty bisa disepakati.

"Menurut saya sebaiknya pada 2025, karena cut off-nya tax amnesty itu pada 2024. Sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," ujar Misbakhun.

Meski RUU Tax Amnesty diusulkan oleh Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan saat ini pihaknya masih belum menyusun substansi dari RUU tersebut. "Substansinya belum ada. Kita baru membicarakan soal bahwa akan ada tax amnesty, itu saja. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan," kata Misbakhun.

Baca Juga:
RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Untuk diketahui, DPR resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Secara umum, terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU Tax Amnesty. Dalam dokumen tersebut, diperinci bahwa nantinya naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Komisi XI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Selasa, 19 November 2024 | 12:43 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Selasa, 19 November 2024 | 11:21 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

Selasa, 19 November 2024 | 12:43 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis