PMK 59/2024

Fasilitas Pajak untuk Perwakilan Negara Asing dengan Asas Timbal Balik

Dian Kurniati | Rabu, 20 November 2024 | 09:30 WIB
Fasilitas Pajak untuk Perwakilan Negara Asing dengan Asas Timbal Balik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2024, pemerintah mengatur tata cara pemberian pembebasan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing.

PMK 59/2024 menyatakan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dapat diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik. Artinya, jika perwakilan Indonesia di negara asing tersebut mendapatkan pembebasan yang sama maka perwakilan negara asing di Indonesia juga berhak atas pembebasan serupa.

"Sebaliknya, jika suatu negara tidak memberikan pembebasan kepada perwakilan diplomatik atau konsuler Indonesia, maka perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM," jelas pemerintah dalam dokumen APBN Kita, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Selain itu, pembebasan PPN dan PPnBM juga dapat diberikan kepada badan internasional serta pejabatnya. Badan internasional serta pejabat badan internasional dapat memperoleh pembebasan berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional.

Perjanjian yang dimaksud merupakan perjanjian yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan atau fasilitas perpajakan yang telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan/atau penyetujuan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang perjanjian internasional.

Dalam hal tidak terdapat perjanjian atau perjanjian yang ada tidak mengatur mengenai pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM, pembebasan bagi badan internasional serta pejabatnya di Indonesia diberikan berdasarkan kelaziman internasional.

Baca Juga:
Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional yang dapat diberikan pembebasan ini harus berkewarganegaraan asing dan bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi pejabat perwakilan negara asing, mereka harus mendapatkan persetujuan untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara itu, pejabat badan internasional harus memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM diberikan atas impor barang kena pajak (BKP) oleh perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabat badan internasional tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) sepanjang bea masuknya diberikan pembebasan.

Selain atas impor BKP, pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM juga diberikan atas penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabat badan internasional, dengan syarat menggunakan SKB atas penyerahan tersebut.

Dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan telah dipungut maka PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian.

Baca Juga:
RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Apabila BKP dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau diperoleh dan/atau JKP dialihmanfaatkan kepada pihak lain dalam jangka waktu yang sama, PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya telah diberikan pembebasan wajib dibayar kembali.

"BKP dan/atau JKP yang diberikan pembebasan tak boleh digunakan untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan," bunyi laporan APBN Kita.

Terdapat 2 jenis BKP yang diberi pembebasan pajak, yaitu kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor. BKP selain kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pembebasan yaitu tanah dan/atau bangunan yang diperoleh pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional.

Kendaraan bermotor yang diberikan pembebasan berupa kendaraan bermotor roda 4. Apabila perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya membutuhkan kendaraan bermotor bukan roda 4, kendaraan tersebut dapat diberikan pembebasan setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Luar Negeri atau Sekretariat Negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 20 November 2024 | 09:05 WIB LAPORAN OECD

OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 20 November 2024 | 09:05 WIB LAPORAN OECD

OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh