LAYANAN PAJAK

Web e-Faktur Sulit Diakses, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 15:35 WIB
Web e-Faktur Sulit Diakses, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sore ini terjadi kendala teknis yang terjadi pada laman e-faktur web based, yakni web-efaktur.pajak.go.id.

Sebelumnya, sejumlah wajib pajak memang melaporkan tidak bisa mengakses laman e-faktur web based. Merespons situasi tersebut, DJP memastikan tim IT tengah berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan laman e-faktur.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP meminta wajib pajak menunggu dengan sabar dan mencoba kembali untuk mengakses e-faktur web based secara berkala.

Bersamaan dengan itu, wajib pajak juga bisa menjajal sejumlah langkah berikut ini. Pertama, lakukan clear cache & cookies browser dan coba kembali mengakses e-faktur. Kedua, wajib pajak juga bisa mengakses laman e-faktur menggunakan mode private/incognito.

Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.

Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

User 30 Juli 2024 | 08:47 WIB

Masih tidak bisa diakses. Terus lapornya bagaimana??? DENDA DENDA DENDA DENDA

SAS 30 Juli 2024 | 08:32 WIB

Selain Web eFaktur, pada aplikasi efaktur juga selalu error ketika upload PPN JLN (Dokumen Lain Pajak Masukan). Semoga DJP bisa bijak dan segera beri perpanjangan batas waktu lapor dan bayar karena error-error ini sangat memberatkan WP.

User 29 Juli 2024 | 20:01 WIB

Ribet, bikin format baru malah nyusahin, klo blm siap ya jgn di pakai lah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?