Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sore ini terjadi kendala teknis yang terjadi pada laman e-faktur web based, yakni web-efaktur.pajak.go.id.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak memang melaporkan tidak bisa mengakses laman e-faktur web based. Merespons situasi tersebut, DJP memastikan tim IT tengah berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan laman e-faktur.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, Senin (29/7/2024).
DJP meminta wajib pajak menunggu dengan sabar dan mencoba kembali untuk mengakses e-faktur web based secara berkala.
Bersamaan dengan itu, wajib pajak juga bisa menjajal sejumlah langkah berikut ini. Pertama, lakukan clear cache & cookies browser dan coba kembali mengakses e-faktur. Kedua, wajib pajak juga bisa mengakses laman e-faktur menggunakan mode private/incognito.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Efaktur dokumen lain pajak masukan yg impor blm bisa di upload .. reject.. saran dr kring pajak diekspor datanya ditulis npwp nol 15 digit kemudian impor lagi .. tetep aja gagal ngejelimet banget...
Tolong bantuan nya kepada pihak DJP untuk pemulihan laman web nya segeraa!!! masih belum di akses sejauh ini, banyak harap besok sudah bisa di akses!!,,
Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul "Web e-Faktur Belum Juga Bisa Diakses? DJP Sarankan Langkah Ini". Baca selengkapnya: https://news-lite.ddtc.web.id/berita/nasional/1804398/web-e-faktur-belum-juga-bisa-diakses-djp-sarankan-langkah-ini. Penulis: Redaksi DDTCNews Editor: Sapto Andika Candra Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten DDTCNews dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari DDTCNews. Semua konten dalam DDTCNews adalah hak milik DDTCNews dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Dari kemarin sampai detik ini belum bisa juga
Mohon dibantu sedikit cepat, kalau tidak bisa tolong diberi waktu pelonggaran untuk pelaporan, masak kena denda?🙏🏻
Belum bisa ini gimana ya??
Gimana ini belum bisa diakses? Bingung bngt besok udh terakhir batas waktunyaa
Masih belum bisa rekan
Gimana ini masih blm bisa?
15:05 MASIH BELUM BISA DIPAKAI