Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (18/11/2024). Dirjen Pajak Wilayah Sumatera Utara I mencatat sebanyak 1,93 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau sudah mencapai 75 persen baik secara otomatis sistem maupun secara mandiri. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal libur pada perayaan Natal dan Tahun Baru, yakni 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama pada pekan ini dan pekan depan.
"Layanan KPP libur pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama. Terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yakni pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ya, Kak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (24/12/2024).
Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan netizen yang ingin mengakses layanan tatap muka di kantor pajak. Beberapa layanan pajak yang masih harus dilakukan secara tatap muka, di antaranya adalah permintaan kembali/cetak ulang kartu NPWP fisik.
Permintaan cetak ulang NPWP fisik bisa diajukan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.
Selain itu, permintaan sertifikat elektronik (sertel) juga masih harus dilakukan secara langsung ke KPP. Permintaan sertel memang sempat bisa dilakukan secara online, tetapi hal itu hanya selama masa kahar, yakni pandemi Covid-19. Seiring dengan dicabutnya status pandemi, permintaan sertel kini beralih lagi ke offline.
"Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik pada hari kerja dari jam 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat selain tanggal-tanggal tersebut [tanggal merah]," tulis DJP.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permintaan sertel harus diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.