Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sore ini terjadi kendala teknis yang terjadi pada laman e-faktur web based, yakni web-efaktur.pajak.go.id.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak memang melaporkan tidak bisa mengakses laman e-faktur web based. Merespons situasi tersebut, DJP memastikan tim IT tengah berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan laman e-faktur.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, Senin (29/7/2024).
DJP meminta wajib pajak menunggu dengan sabar dan mencoba kembali untuk mengakses e-faktur web based secara berkala.
Bersamaan dengan itu, wajib pajak juga bisa menjajal sejumlah langkah berikut ini. Pertama, lakukan clear cache & cookies browser dan coba kembali mengakses e-faktur. Kedua, wajib pajak juga bisa mengakses laman e-faktur menggunakan mode private/incognito.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya belum bisa enull terus ketika upload PPN JLN, hadeuh.. kalau sampe jam 12, terpaksa daku tidak kreditkan dulu, nanti aja pembetulan dan LB nya buat bulan depan.. SAD. tolong donk kalo maintenance jangan tanggal2 lapor. Kebijakan di Negara ini emng out of the box..
ada yg udah berhasil upload dokumen lain pajak masukan impor ? saya dicoba berulang kali masih gbs terupload
tolong kantor pajak segera memberikan keterangan resmi apakah denda dihapus / bgmn ini saya dan team accounting kami mau urunan jika memang dikenakan denda keterlambatan lapor
Belum bisa LAPOR kawan, di klik submit di AB nya masih muter-muter..
Ada yang udah bisa lapor di web efaktur?
sudah bisa lapor tapi mau cetak SPT nya nggak bisa ... yang penting udah lapor aja cepet2an nggak bisa tenang ngeceknya... ini hari terakhir apakah akan ber;anjut ini errornya
sampai pagi ini belum bisa buka web efakturnya...
E ternyata sama ya kak mayda gg bsa juga ya, ini ak coba jam 5.45 ttep g mau juga.
Sampai saat ini masih null pointer juga untuk upload dokumen lain pajak masukan. huft:(
kak hanny, sama e kak ak jga gg bsa upload pajak masukan yg impor. lah itu kan yg input bukan wajib pajak dah kak aku biasane narik kak aja sih langsung.