Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sore ini terjadi kendala teknis yang terjadi pada laman e-faktur web based, yakni web-efaktur.pajak.go.id.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak memang melaporkan tidak bisa mengakses laman e-faktur web based. Merespons situasi tersebut, DJP memastikan tim IT tengah berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan laman e-faktur.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, Senin (29/7/2024).
DJP meminta wajib pajak menunggu dengan sabar dan mencoba kembali untuk mengakses e-faktur web based secara berkala.
Bersamaan dengan itu, wajib pajak juga bisa menjajal sejumlah langkah berikut ini. Pertama, lakukan clear cache & cookies browser dan coba kembali mengakses e-faktur. Kedua, wajib pajak juga bisa mengakses laman e-faktur menggunakan mode private/incognito.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Selain webefaktur, aplikasi e-faktur desktop juga gabisa buat upload Dokumen Lain Pajak Keluaran. Tiap di upload reject dan keterangannya "Null Pointer http://id.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm"
Selasa, pukul 14.17 masih belum bisa di akses
selasa, 30 juli 2024 - pukul 13:14 WIB - tidak bisa dipakai
selasa, 30 juli 2024 - pukul 13:14 WIB - tidak bisa dipakai
Jam 12.47 wib 30 juli 2024 masih blm bisa
saat ini 11.50 WIB 30 Juli 2024, masih tidak bisa diakses
perbaikan sampai kapan bisa selesai?? tgl 30 Juli 2024 pukul 11.30 masih belum bisa diakses. apa ada kelonggaran waktu pelaporan? atau tetap kena DENDA kalau telat ?? mohon kerjasamanya yg baik
Mohon cepat perbaikannya mau lapor ppn ini gabisaaa mana udh tgl 30, diakses aja gabisaa ini 🙏🏻
Mohon segera perbaikannya Team IT KPP karena masih error sd jam saat ini tgl 30 Juli 2024 pukul 11.16, sedangkan besok tenggat waktu terakhir lapor SPT PPN apakah akan dikenakan denda / surat tagihan pajak denda???
Mau lapor sulit, bisa kena denda kalau sampai besok masih perbaikan