Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sore ini terjadi kendala teknis yang terjadi pada laman e-faktur web based, yakni web-efaktur.pajak.go.id.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak memang melaporkan tidak bisa mengakses laman e-faktur web based. Merespons situasi tersebut, DJP memastikan tim IT tengah berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan laman e-faktur.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, Senin (29/7/2024).
DJP meminta wajib pajak menunggu dengan sabar dan mencoba kembali untuk mengakses e-faktur web based secara berkala.
Bersamaan dengan itu, wajib pajak juga bisa menjajal sejumlah langkah berikut ini. Pertama, lakukan clear cache & cookies browser dan coba kembali mengakses e-faktur. Kedua, wajib pajak juga bisa mengakses laman e-faktur menggunakan mode private/incognito.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ada yang sudah bisa Akses?
Saya juga blom bisa kak rini eka akses web efaktur
ada yg sdh bisa masuk web faktur ? kok saya eror terus ya. mana dah hari terakhir lapor. denda menanti
Cetak spt nya emng gabisa ya ? Gabisa dicetak
kak debby boleh share ekspor csv dokumen lain nya dong
kalau mau download cetak spt gimana ya , gabisa terus
rekan2.. mau share info. yang PPNJLN nya tdk bisa (selain masa July24) - untuk dokumen Pajak Masukan impor masa pajak sebelum Juli 2024, silakan ekspor data Dokumen Masukan Impor dan ubah kolom NPWP menjadi 0 15 digit, setelah kolom NPWP yg semula kosong diubah menjadi 0 sebanyak 15 digit, maka csv Dokumen Impor dapat diimpor kembali (jangan lupa menghapus dokumen masukan impor yang reject sebelum mengimpor csv dokumen masukan impor). Aku berhasil. atau boleh tanya helpdesk masing2 KPP ya.
telat lapor denda datang, hadehhh
bisa coba import ulang certificate ke browser, barusan saya coba dan sudah berhasil lapor. kalau pakai chrome, caranya ke setting, terus ketik certificate di search bar. remove yang lama dan import baru
sampai pagi ini tidak bisa diakses (31 Juli 24) batas akhir pelaporan PPN