Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala dalam mengakses e-faktur web based. Dalam 2 hari ini, laman web-efaktur.pajak.go.id memang sulit diakses. Kendala teknis ini sudah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak (DJP).
DJP pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh wajib pajak. Tim IT DJP berupaya maksimal untuk memulihkan web e-faktur. Namun, bersamaan dengan perbaikan oleh DJP, ada beberapa langkah yang bisa dijajal oleh wajib pajak untuk bisa mengakses kembali web e-faktur. Apa saja?
"Mohon kesediannya untuk menunggu dan mencoba secara berkala. [Atau], silakan dapat mencoba langkah-langkah berikut ini," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (30/7/2024).
Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookies pada browser. Ketiga, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
Keempat, coba ganti browser atau perangkat. Terakhir, coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024) kemarin. Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
bisa masuk ke induk, saat submit spt tidak valid terus semua npwp. kenapa yaa?
sama saya juga udh uninstall sertel, tetep gabisa
nggak bisa juga udah di remove dan dimasukkan ulang
bisa coba import ulang certificate-nya ke browser. barusan saya coba bisa. kalau pakai chrome, buka ke setting, terus type "Certificate" di search bar. masuk ke security dan manage certificates. remove yang lama dan import lagi. setelah ngelakuin ini, langsung bisa diakses dan sampai proses lapor juga berhasil
Benar saya juga saat upload PIB statusnya 'Reject' dengan keterangan Reject 'Null Pointer id.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm' .. TOLONG LAH kembalikan EFAKTUR kami yang DAHULU, kalau EFAKTUR yang SEKARANG banyak BUG-nya T__T
ini dari sabtu nungguin sampai pagi ini masih gk bisa akses. ini gmna dong mau lapor. ini mau lapor hari terakhir loh. DJP kok gk cepat ambil tindakan ini, gmna mau lapor loh kami. Tolong segera di updated lah
Sudah mau lapor malah loading terus Kembali lagi nyoba ulang malah gabisa akses bingung bngt, ini gimana
Sekarang nyoba malah sama sekali gamau muter dia
Sekarang nyoba masalah sama sekali gabisa muter dia
EMOSIIII BANGET UDH 3 HARI NYOBA GABISA BISA, PLISSS LAH CEPET TANGANI