Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala dalam mengakses e-faktur web based. Dalam 2 hari ini, laman web-efaktur.pajak.go.id memang sulit diakses. Kendala teknis ini sudah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak (DJP).
DJP pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh wajib pajak. Tim IT DJP berupaya maksimal untuk memulihkan web e-faktur. Namun, bersamaan dengan perbaikan oleh DJP, ada beberapa langkah yang bisa dijajal oleh wajib pajak untuk bisa mengakses kembali web e-faktur. Apa saja?
"Mohon kesediannya untuk menunggu dan mencoba secara berkala. [Atau], silakan dapat mencoba langkah-langkah berikut ini," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (30/7/2024).
Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookies pada browser. Ketiga, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
Keempat, coba ganti browser atau perangkat. Terakhir, coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024) kemarin. Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kenapa Web efaktur ga bisa di Akses ya,, mau login aja susah banget ?
saya kapok sih lapor di akhir2 bulan...biasa pertengahan bulan sudah lapor dan lancar jaya..ini krn sibuk jd hampir lupa...eh kejadian susah lapor..untung kemarin sore sudah bisa...sudah dapat BPE tapi blm bisa print SPT nya..
gua masih blm bisa jugak 😤
busyet.....belum bisa login juga....
Bs di chrome jam 22:48 tgl 31 Juli 2024
Tp mau cetak sptnya tidak bisa ya ? Sehingga ngga bisa upload
Alhamdulillah sudah bisa pakai mozilla
Kalau di mozilla pakai jendela mode pribadi baru / tab samaran , klik titik tiga dikanan. lalu refresh secepat mungkin jika eror, kalau di chrome pakai web incognito : klik titik tiga dikanan. alu refresh secepat mungkin jika eror, SELAMAT MENCOBA
Ya Allah sudah 3 hari tak bisa diakses...bisa buka sampai SPT Induk balik lagi ke beranda...sekarang sama sekali tak bisa dibuka...
gmn mau lapor klo webnya aj ga bisa akses... mau cari denda masal ih...