BANTUAN SOSIAL

Subsidi Upah Rp1,2 Juta untuk Warga Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 10:19 WIB
Subsidi Upah Rp1,2 Juta untuk Warga Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menyiapkan skema bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi upah akan menyasar pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan Rp8,8 triliun untuk bantuan tersebut.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk [PPKM] Level 3 dan 4," katanya, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Airlangga mengatakan pengalokasian bantuan subsidi upah masuk dalam penambahan anggaran program Kartu Prakerja senilai Rp10 triliun. Dari angka tersebut, Rp8,8 triliun digunakan untuk subsidi upah sedangkan sisanya Rp1,2 triliun untuk menambah peserta Kartu Prakerja.

Pada subsidi upah, nominal bantuan yang akan diberikan yakni Rp600.000 per bulan selama 2 bulan sehingga totalnya Rp1,2 juta. Seperti tahun lalu, menurut Airlangga, syarat utama penerima subsidi upah adalah warga negara Indonesia dan menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Selain subsidi upah, pemerintah juga akan menambah pencairan bantuan sosial (bansos) selama perpanjangan PPKM, terutama yang menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Salah satunya adalah penambahan bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 selama 2 bulan kepada para penerima program kartu keluarga harapan (PKH) sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian, pemerintah memberikan bansos kartu sembako PPKM kepada 5,9 juta KPM yang merupakan usulan pemerintah daerah. Nilainya juga Rp200.000 per bulan selama 6 bulan.

Ada pula perpanjangan bansos tunai untuk 2 bulan, yakni pada Mei dan Juni 2021, yang disalurkan pada Juli 2021. Nominalnya senilai Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kilogram kepada 28,8 juta KPM. Pada tahap pertama, bantuan akan disalurkan kepada 20 juta KPM. Pada tahap kedua menyusul untuk 8,8 juta KPM.

Airlangga juga menyebut adanya perpanjangan pemberian subsidi kuota internet selama 3 bulan mulai Agustus sampai dengan Desember 2021. Bantuan itu diberikan kepada 38,1 juta penerima dengan anggaran Rp5,4 triliun.

Perpanjangan juga diberikan untuk bantuan diskon listrik selama 3 bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2021. Anggarannya senilai Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Baca Juga:
Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Bagi pelaku usaha, ada keringanan biaya abonemen 3 bulan, mulai Oktober sampai dengan Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan. Anggaran yang disiapkan yakni Rp420 miliar.

Penyaluran bantuan produktif usaha mikro akan ditambahkan untuk 3 juta penerima senilai Rp1,2 juta. Bantuan serupa juga akan diberikan kepada pengusaha warung dan pedagang kaki lima.

Kemudian, ada insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal ditanggung pemerintah (DTP). Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan payung hukum pemberian insentif tersebut.

Baca Juga:
Beri Andil ke Inflasi, Jokowi Yakin Harga Beras Turun dalam 3 Pekan

"Akan diberikan bantuan juga untuk dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberlakukan fiskal berupa PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya.

Dia menambahkan insentif serupa juga tengah digodok untuk sektor transportasi dan pariwisata terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka). Simak ‘PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tanggung 3 Bulan PPN Sewa Toko di Mal’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 03:16 WIB

Semoga dengan adanya bantuan ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dan juga semoga untun penerima bantua semoga tepat sasaran

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Berlanjut 3 Bulan, Beban Anggaran Naik Rp11 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?