KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Pekerja menata alat masak nasi listrik atau rice cooker yang dijual di salah satu tokoh di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/10/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana membagikan alat memasak listrik berupa rice cooker kepada masyarakat, tahun ini.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan program bagi-bagi rice cooker bertujuan menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menghemat LPG.

"Program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," katanya, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Jisman mengatakan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023 mengenai petunjuk teknis penyediaan alat memasak berbasis listrik.

Dia menjelaskan program penyediaan rice cooker akan diberikan sebanyak 500.000 unit pada tahun di seluruh Indonesia. Program ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW.

Kemudian, program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung LPG 3 kilogram.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Pada Peraturan Menteri ESDM 11/2023 telah diperinci sejumlah kriteria penerima rice cooker gratis dari pemerintah. Pertama, pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki rice cooker.

Jisman menyebut rice cooker yang dibagikan harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memiliki label hemat energi.

"Spesifikasi alat memasak listrik yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai dengan 2,2 liter," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Jisman menambahkan program penyediaan rice cooker ini merupakan hibah dari pemerintah. Oleh karena itu, pada produk akan disematkan stiker yang bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM' dan 'Tidak untuk Diperjualbelikan'.

Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan tengah menyiapkan data calon penerima rice cooker berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, untuk kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Ketika proses verifikasi rampung, kementerian akan langsung melakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov