ARGENTINA

Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

Dian Kurniati | Minggu, 17 September 2023 | 12:00 WIB
Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina akan mengembalikan pungutan atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mendorong daya beli masyarakat.

Menteri Ekonomi sekaligus calon presiden Sergio Massa mengatakan restitusi PPN diberikan atas pembelanjaan sejumlah produk makanan pokok termasuk buah, sayur, dan daging. Restitusi PPN ini berlaku untuk beberapa kelompok masyarakat.

"Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli warga lanjut usia, wiraswasta, dan pekerja terdaftar lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Massa menuturkan restitusi PPN sebesar 21% berlaku untuk 9 juta pekerja Argentina yang memperoleh gaji hingga AR$708.000 atau sekitar Rp31,1 juta. Restitusi juga diberikan kepada 7 juta pensiunan dan pensiunan Sistem Jaminan Sosial Argentina.

Selain itu, sebanyak 2,3 juta wajib pajak tunggal yang tidak memiliki penghasilan lain juga masuk dalam daftar kelompok yang mendapatkan restitusi PPN. Demikian pula dengan 440.000 pekerja rumah tangga yang akan mendapat manfaat dari program ini.

Massa menjelaskan program restitusi PPN akan berlanjut sampai dengan 2024 dengan nilai restitusi mencapai AR$23.000. Restitusi akan masuk ke rekening penerima dalam 48 jam setelah pembelian dengan kartu debit.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tidak hanya memberikan restitusi PPN, pemerintah juga berencana mengadakan program undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan peralatan rumah tangga bagi pedagang dan pembeli yang menggunakan kartu debit.

"Kami membuat sistem undian agar tidak ada pedagang yang nakal. Hadiah akan diberikan bagi yang pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi menggunakan kartu," ujarnya seperti dilansir en.mercopress.com.

Kebijakan restitusi PPN di Argentia sempat diterapkan pada era 1990-an di bawah kepemimpinan menteri perekonomian Domingo Cavallo. Kala itu, pemerintah memperkenalkan program "LoterIVA" yang bertujuan mendorong masyarakat meminta setruk di toko-toko untuk berpartisipasi dalam undian.

Skema tersebut berlaku sampai dengan 1998. Meskipun tidak sukses besar, program serupa juga kembali hadir pada 2009 di bawah Presiden Cristina Fernández de Kirchner. Program tersebut diberlakukan dengan beberapa modifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN