ARGENTINA

Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

Dian Kurniati | Minggu, 17 September 2023 | 12:00 WIB
Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina akan mengembalikan pungutan atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mendorong daya beli masyarakat.

Menteri Ekonomi sekaligus calon presiden Sergio Massa mengatakan restitusi PPN diberikan atas pembelanjaan sejumlah produk makanan pokok termasuk buah, sayur, dan daging. Restitusi PPN ini berlaku untuk beberapa kelompok masyarakat.

"Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli warga lanjut usia, wiraswasta, dan pekerja terdaftar lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Massa menuturkan restitusi PPN sebesar 21% berlaku untuk 9 juta pekerja Argentina yang memperoleh gaji hingga AR$708.000 atau sekitar Rp31,1 juta. Restitusi juga diberikan kepada 7 juta pensiunan dan pensiunan Sistem Jaminan Sosial Argentina.

Selain itu, sebanyak 2,3 juta wajib pajak tunggal yang tidak memiliki penghasilan lain juga masuk dalam daftar kelompok yang mendapatkan restitusi PPN. Demikian pula dengan 440.000 pekerja rumah tangga yang akan mendapat manfaat dari program ini.

Massa menjelaskan program restitusi PPN akan berlanjut sampai dengan 2024 dengan nilai restitusi mencapai AR$23.000. Restitusi akan masuk ke rekening penerima dalam 48 jam setelah pembelian dengan kartu debit.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Tidak hanya memberikan restitusi PPN, pemerintah juga berencana mengadakan program undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan peralatan rumah tangga bagi pedagang dan pembeli yang menggunakan kartu debit.

"Kami membuat sistem undian agar tidak ada pedagang yang nakal. Hadiah akan diberikan bagi yang pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi menggunakan kartu," ujarnya seperti dilansir en.mercopress.com.

Kebijakan restitusi PPN di Argentia sempat diterapkan pada era 1990-an di bawah kepemimpinan menteri perekonomian Domingo Cavallo. Kala itu, pemerintah memperkenalkan program "LoterIVA" yang bertujuan mendorong masyarakat meminta setruk di toko-toko untuk berpartisipasi dalam undian.

Skema tersebut berlaku sampai dengan 1998. Meskipun tidak sukses besar, program serupa juga kembali hadir pada 2009 di bawah Presiden Cristina Fernández de Kirchner. Program tersebut diberlakukan dengan beberapa modifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan