PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi kontraktor migas yang berbadan hukum Indonesia, pajak penghasilan (PPh) migas yang terutang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Besaran PPh migas dalam SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan besaran PPh migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.

"Atas pemenuhan kewajiban PPh, diterbitkan surat ketetapan pajak PPh migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 94/2023, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pemeriksaan pajak yang dimaksud di atas, dapat dilakukan oleh dirjen pajak melalui 2 mekanisme, yakni pemeriksaan bersama atau pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan selain melalui pemeriksaan bersama.

Pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan mekanisme selain pemeriksaan bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.

Kemudian, pelaksanaan pemeriksaan bersama dijalankan melalui 2 mekanisme. Pertama, pemeriksaan bersama tahun berjalan. Kedua, pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Melalui beleid yang sama, diatur pula bahwa pelaksanaan pemeriksaan bersama harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan bersama, paling sedikit berupa kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data kontraktor, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang saksama.

Pemeriksaan bersama dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program). Selanjutnya, temuan hasil pemeriksaan bersama harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan kriteria pemeriksaan bersama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah