PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi kontraktor migas yang berbadan hukum Indonesia, pajak penghasilan (PPh) migas yang terutang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Besaran PPh migas dalam SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan besaran PPh migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.

"Atas pemenuhan kewajiban PPh, diterbitkan surat ketetapan pajak PPh migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 94/2023, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pemeriksaan pajak yang dimaksud di atas, dapat dilakukan oleh dirjen pajak melalui 2 mekanisme, yakni pemeriksaan bersama atau pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan selain melalui pemeriksaan bersama.

Pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan mekanisme selain pemeriksaan bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.

Kemudian, pelaksanaan pemeriksaan bersama dijalankan melalui 2 mekanisme. Pertama, pemeriksaan bersama tahun berjalan. Kedua, pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Melalui beleid yang sama, diatur pula bahwa pelaksanaan pemeriksaan bersama harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan bersama, paling sedikit berupa kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data kontraktor, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang saksama.

Pemeriksaan bersama dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program). Selanjutnya, temuan hasil pemeriksaan bersama harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan kriteria pemeriksaan bersama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra