THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ilustrasi. Wisatawan berjalan di antara pohon mangrove. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nz

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana memberikan insentif pajak untuk mendukung pemberdayaan sistem ekologi laut dan keanekaragaman hayati yang kaya di negara tersebut.

Kepala Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir (Department of Marine and Coastal Resources/DMCR) Pinsak Surasawadi mengatakan salah satu insentif yang disiapkan yakni pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas hutan mangrove.

"Kabinet pada prinsipnya telah setuju untuk membebaskan pemungutan pajak di area hijau, yang mencakup hutan bakau," katanya, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Untuk diperhatikan, insentif tersebut diberikan terhadap hutan mangrove milik pribadi untuk mengurangi masalah lahan basah subur yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian.

Pinsak menjelaskan UU Pajak Bumi dan Bangunan mengatur setiap area yang diklasifikasikan sebagai tanah kosong atau tidak digunakan dengan benar dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi daripada area yang digunakan untuk pertanian.

Akibatnya, DMCR sering menemukan pemilik lahan mangrove mengubah fungsi area mereka menjadi lahan pertanian untuk menghindari pajak yang tinggi.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dia menjelaskan lahan mangrove memiliki kontribusi yang penting bagi masyarakat, lebih dari sekadar area pertanian atau akuakultur. Lahan mangrove dapat menjadi tempat pembibitan hewan air serta penahan erosi dan menyerap karbon dioksida.

DMCR mencatat ada 1,1 juta rai atau sekitar 176.000 hektare lahan mangrove yang sebagian besar telah diubah menjadi pertanian perairan. DMCR pun telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Kebijakan Fiskal dan Departemen Administrasi Lokal Kementerian Dalam Negeri, untuk melestarikan zona bakau.

Pinsak menyebut area yang akan diklasifikasikan sebagai area hijau harus ditutupi dengan vegetasi sebagai komponen utama dan diakui bermanfaat bagi lingkungan, ekosistem, dan kualitas hidup masyarakat. Misal, terdaftar sebagai bagian dari Program Pengurangan Emisi Sukarela Thailand.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Lahan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk bisnis, kecuali untuk perdagangan kredit karbon yang disertifikasi oleh Dewan Organisasi Pengelolaan Gas Rumah Kaca. Pemberian pembebasan PBB untuk lahan mangrove ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Seperti dilansir bangkokpost.com, BMCR juga bakal menyediakan tunas mangrove untuk mendorong masyarakat menanam pohon di lahan mereka sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesuburan hutan mangrove. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI