THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ilustrasi. Wisatawan berjalan di antara pohon mangrove. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nz

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana memberikan insentif pajak untuk mendukung pemberdayaan sistem ekologi laut dan keanekaragaman hayati yang kaya di negara tersebut.

Kepala Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir (Department of Marine and Coastal Resources/DMCR) Pinsak Surasawadi mengatakan salah satu insentif yang disiapkan yakni pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas hutan mangrove.

"Kabinet pada prinsipnya telah setuju untuk membebaskan pemungutan pajak di area hijau, yang mencakup hutan bakau," katanya, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diperhatikan, insentif tersebut diberikan terhadap hutan mangrove milik pribadi untuk mengurangi masalah lahan basah subur yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian.

Pinsak menjelaskan UU Pajak Bumi dan Bangunan mengatur setiap area yang diklasifikasikan sebagai tanah kosong atau tidak digunakan dengan benar dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi daripada area yang digunakan untuk pertanian.

Akibatnya, DMCR sering menemukan pemilik lahan mangrove mengubah fungsi area mereka menjadi lahan pertanian untuk menghindari pajak yang tinggi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan lahan mangrove memiliki kontribusi yang penting bagi masyarakat, lebih dari sekadar area pertanian atau akuakultur. Lahan mangrove dapat menjadi tempat pembibitan hewan air serta penahan erosi dan menyerap karbon dioksida.

DMCR mencatat ada 1,1 juta rai atau sekitar 176.000 hektare lahan mangrove yang sebagian besar telah diubah menjadi pertanian perairan. DMCR pun telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Kebijakan Fiskal dan Departemen Administrasi Lokal Kementerian Dalam Negeri, untuk melestarikan zona bakau.

Pinsak menyebut area yang akan diklasifikasikan sebagai area hijau harus ditutupi dengan vegetasi sebagai komponen utama dan diakui bermanfaat bagi lingkungan, ekosistem, dan kualitas hidup masyarakat. Misal, terdaftar sebagai bagian dari Program Pengurangan Emisi Sukarela Thailand.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lahan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk bisnis, kecuali untuk perdagangan kredit karbon yang disertifikasi oleh Dewan Organisasi Pengelolaan Gas Rumah Kaca. Pemberian pembebasan PBB untuk lahan mangrove ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Seperti dilansir bangkokpost.com, BMCR juga bakal menyediakan tunas mangrove untuk mendorong masyarakat menanam pohon di lahan mereka sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesuburan hutan mangrove. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra