KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar berhasil memulihkan keuangan negara sejumlah Rp9,8 miliar pada 2024 dengan bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Sekda Kabupaten Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mengatakan pelaksanaan permintaan bantuan penagihan pajak daerah tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara di Kejari Gianyar.

"Jaksa pengacara negara kemudian melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya yaitu pajak restoran, tempat hiburan, dan hotel," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dewa menuturkan bantuan hukum nonlitigasi menjadi salah satu bagian dari tugas dan fungsi jaksa pengacara negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk itu, bantuan kepada pemda dalam pengembalian keuangan negara dimungkinkan

Menurutnya, kinerja penerimaan pajak daerah di Kabupaten Gianyar juga terus meningkat seiring dengan upaya penagihan piutang bersama Kejari Gianyar.

Sementara itu, Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan menjelaskan jaksa pengacara negara saat ini telah menyusun rencana kerja bersama BPKAD dalam pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi pada 2025.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Rencana kerja tersebut antara lain menertibkan wajib pajak yang masih punya tunggakan, belum tertib, dan permasalahan aset yang dimiliki oleh pemerintah.

Dia pun mengingatkan wajib pajak untuk patuh melaksanakan semua kewajibannya. Sebab, pajak daerah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan daerah.

Selain itu, dia juga berharap wajib pajak tidak melayani oknum yang mengajak bernegosiasi untuk penghapusan dan pengurangan pajak terutang dengan membayar sejumlah uang.

"Laporkan kepada kami untuk segera kami lakukan penindakan," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP