CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Muhamad Wildan | Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) turut berimplikasi terhadap penunjukan kuasa, baik kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun pihak lain.

Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa konsultan yang dapat ditunjuk sebagai kuasa ialah yang terdaftar di DJP dan tervalidasi dengan data SIKOP.

"Untuk kuasa (konsultan pajak) harus mengajukan diri sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa melalui akun coretax miliknya," tulis DJP, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Dalam pelaksanaannya, penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa dapat diinisiasi oleh wajib pajak selaku pemberi kuasa atau oleh konsultan pajak yang sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP sebagai penerima kuasa.

Penunjukan konsultan pajak selaku kuasa membutuhkan persetujuan dari kedua pihak dan harus ditandatangani secara elektronik. Saat ini, coretax sudah terhubung dengan sistem Perum Peruri untuk mendukung pembubuhan e-meterai.

Lebih lanjut, coretax juga memungkinkan wajib pajak menunjuk pihak lain sebagai kuasa. Pihak lain dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila memenuhi regulasi terkait dengan kuasa wajib pajak. Namun, panduan coretax tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi dimaksud.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain adalah jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu.

"Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak dimaksud dapat menunjuk keluarganya sebagai kuasa wajib pajak sepanjang sudah terdaftar dalam family tax unit atau data unit keluarga dengan status bukan tanggungan.

Keluarga yang bukan merupakan bagian dari data unit keluarga juga bisa ditunjuk sebagai kuasa dari wajib pajak orang pribadi sepanjang memenuhi regulasi yang berlaku terkait kuasa wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, wajib pajak dimungkinkan untuk menunjuk suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP