KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dian Kurniati | Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengumuman DJBC terkait dengan penggunaan MFA dalam CEISA 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal CEISA 4.0 sejak 1 Desember 2024.

DJBC menyatakan fitur MFA menjadi bagian dari upaya peningkatan keamanan pada portal CEISA. Pengguna jasa pun diminta melakukan aktivasi MFA setelah login CEISA 4.0.

"Untuk dapat mengakses portal pengguna jasa CEISA 4.0, setiap pengguna jasa wajib terlebih dahulu menginstal aplikasi Google Authenticator atau Microsoft Authenticator pada smartphone/handphone," bunyi pengumuman DJBC, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

MFA merupakan metode keamanan yang membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna jasa sebagai pemilik akun. MFA juga menambah langkah autentikasi pada akun pengguna jasa di portal CEISA untuk menghindari pencurian akun.

Melalui fitur MFA, pengguna jasa harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun portal CEISA miliknya. Dalam pengumumannya, DJBC pun turut mencantumkan laman untuk mengakses video tutorial login CEISA 4.0 menggunakan fitur MFA di Youtube.

Dalam video dijelaskan pengguna jasa perlu terlebih dahulu mengunduh dan memasang aplikasi Google Authenticator pada perangkat handphone. Apabila sudah terdapat Google Authenticator pada perangkat handphone, pengguna jasa dapat melewati proses tersebut untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelahnya, pengguna jasa dapat beralih ke laptop anda untuk melakukan aktivasi MFA. Masuk ke halaman portal CEISA dengan alamat portal.bchukai.go.id menggunakan browser seperti Chrome atau Mozilla Firefox pada laptop.

Kemudian, login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar. Setelah berhasil masuk, klik pada nama sebelah kanan atas dan klik menu Multifactor Authentication.

Pada halaman Autentikasi 2 Langkah, klik tombol Aktifkan Autentikasi 2 Langkah. Pada tahap ini, pengguna jasa perlu mengambil handphone dan buka Google Authenticator yang sudah terpasang dan menekan ikon plus pada Google Authenticator.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pengguna jasa dapat menekan tombol QR code dan memindai barcode yang muncul pada halaman autentikasi dua langkah. Apabila sudah berhasil memindai, pengguna jasa akan mendapatkan 6 digit kode unik pada Google Authenticator untuk dimasukkan pada halaman Autentikasi 2 Langkah dan mengklik tombol Aktifkan Autentikasi 2 Langkah.

Pada tahap tersebut, pengguna jasa sudah selesai melakukan proses aktivasi MFA. Adapun untuk memastikan MFA sudah aktif di portal CEISA, pengguna jasa dapat logout terlebih dahulu dan login kembali.

"Informasi lebih lanjut hubungi Ceisacare atau Duktek/PDAD/PKCDT Bea Cukai terkait," bunyi pengumuman DJBC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra