KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dian Kurniati | Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengumuman DJBC terkait dengan penggunaan MFA dalam CEISA 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal CEISA 4.0 sejak 1 Desember 2024.

DJBC menyatakan fitur MFA menjadi bagian dari upaya peningkatan keamanan pada portal CEISA. Pengguna jasa pun diminta melakukan aktivasi MFA setelah login CEISA 4.0.

"Untuk dapat mengakses portal pengguna jasa CEISA 4.0, setiap pengguna jasa wajib terlebih dahulu menginstal aplikasi Google Authenticator atau Microsoft Authenticator pada smartphone/handphone," bunyi pengumuman DJBC, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

MFA merupakan metode keamanan yang membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna jasa sebagai pemilik akun. MFA juga menambah langkah autentikasi pada akun pengguna jasa di portal CEISA untuk menghindari pencurian akun.

Melalui fitur MFA, pengguna jasa harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun portal CEISA miliknya. Dalam pengumumannya, DJBC pun turut mencantumkan laman untuk mengakses video tutorial login CEISA 4.0 menggunakan fitur MFA di Youtube.

Dalam video dijelaskan pengguna jasa perlu terlebih dahulu mengunduh dan memasang aplikasi Google Authenticator pada perangkat handphone. Apabila sudah terdapat Google Authenticator pada perangkat handphone, pengguna jasa dapat melewati proses tersebut untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Setelahnya, pengguna jasa dapat beralih ke laptop anda untuk melakukan aktivasi MFA. Masuk ke halaman portal CEISA dengan alamat portal.bchukai.go.id menggunakan browser seperti Chrome atau Mozilla Firefox pada laptop.

Kemudian, login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar. Setelah berhasil masuk, klik pada nama sebelah kanan atas dan klik menu Multifactor Authentication.

Pada halaman Autentikasi 2 Langkah, klik tombol Aktifkan Autentikasi 2 Langkah. Pada tahap ini, pengguna jasa perlu mengambil handphone dan buka Google Authenticator yang sudah terpasang dan menekan ikon plus pada Google Authenticator.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pengguna jasa dapat menekan tombol QR code dan memindai barcode yang muncul pada halaman autentikasi dua langkah. Apabila sudah berhasil memindai, pengguna jasa akan mendapatkan 6 digit kode unik pada Google Authenticator untuk dimasukkan pada halaman Autentikasi 2 Langkah dan mengklik tombol Aktifkan Autentikasi 2 Langkah.

Pada tahap tersebut, pengguna jasa sudah selesai melakukan proses aktivasi MFA. Adapun untuk memastikan MFA sudah aktif di portal CEISA, pengguna jasa dapat logout terlebih dahulu dan login kembali.

"Informasi lebih lanjut hubungi Ceisacare atau Duktek/PDAD/PKCDT Bea Cukai terkait," bunyi pengumuman DJBC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP