BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, Pengecualian PPN Bakal Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 08:24 WIB
Rencananya, Pengecualian PPN Bakal Dikurangi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus beberapa kelompok barang dan jasa yang selama ini tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/6/2021).

Dalam pemberitaan sejumlah media nasional, melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana menghapus beberapa kelompok barang dan jasa dalam Pasal 4A UU PPN yang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN.

Rencananya salah satu kelompok barang yang dimaksud adalah barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kemudian, salah satu kelompok jasa yang dihapus dari daftar pengecualian PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah mengatakan pemberian fasilitas PPN berupa pembebasan pada praktiknya justru dapat mendistorsi daya saing produk lokal. Selain itu, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak.

“Perluasan basis PPN dengan mengenakan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas menjadi salah satu alternatif untuk dapat membiayai APBN,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Selain mengenai pengurangan pengecualian PPN, ada pula bahasan terkait dengan realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kemudian, masih ada pula bahasan mengenai kesepakatan awal G7 atas tarif pajak minimum global.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kebutuhan Dasar

Meskipun mempertimbangkan pengenaan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas, masih dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah juga akan tetap memprioritaskan dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Langkah ini dapat ditempuh baik dengan penetapan tarif yang lebih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja bansos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja
  • Perluasan Basis Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat pengurangan pengecualian PPN dapat memimalkan distorsi dalam sistem PPN dan memperbesar netralitas. Pasalnya, pengecualian telah membuat optimalisasi penerimaan PPN terganggu.

Adanya pengecualian juga membuat tingginya tax expenditure karena belanja pajak paling banyak disumbang pembebasan PPN. Saat ini, sambungnya, sudah banyak negara yang berorientasi pada strategi memperluas basis pajak, termasuk dari PPN, dengan mengurangi pengecualian objek PPN.

Pada saat yang sama, pemerintah juga masih mempertahankan pengecualian atas barang/jasa tertentu. Keputusan tersebut, menurutnya, juga dapat mencegah duplikasi pengenaan pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Sebagai contoh, tetap mempertahankan pengecualian jenis barang/jasa yang telah menjadi objek pajak daerah,” katanya. Simak pula ‘Tren Global PPN: Kenaikan Tarif, Multitarif, dan Pembatasan Fasilitas’. (Kontan)

  • Komoditas Pangan

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan pengurangan pengecualian PPN untuk komoditas pangan akan langsung dirasakan masyarakat.

“Tetapi kalau barang atau jasa yang lainnya belum tentu,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Insentif Pajak

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga saat ini sudah mencapai Rp45,3 triliun dari total alokasi anggaran senilai Rp56,72 triliun.

"[Realisasi] insentif usaha [sebesar] 79,9%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews)

  • Lonjakan Penjualan Mobil

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penjualan mobil pada Mei 2021 melonjak hingga 228% secara tahunan. Airlangga mengatakan kenaikan penjualan mobil tersebut menunjukkan daya beli masyarakat makin membaik. Pertumbuhan penjualan mobil itu juga didukung insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Penjualan mobil sebesar 228% kenaikan year on year, sedangkan motor 227% secara year on year," katanya. (DDTCNews)

  • Layanan Lebih Personal

Wajib pajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal melalui aplikasi M-Pajak. Dengan aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id yang dapat diunduh melalui Play Store ini, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.

“Dengan M-Pajak, #KawanPajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahannya di Instagram. Simak ‘DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah
  • Kabar Baik bagi Indonesia

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kesepakatan awal terkait dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% akan menguntungkan negara pasar (market jurisdiction) layanan digital, termasuk Indonesia.

“Karena selama ini Indonesia juga belum bisa memajaki PPh perusahaan raksasa digital yang menerima penghasilan dari pasar Indonesia tapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia sehingga sulit dipajaki PPh-nya,” ujarnya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juni 2021 | 08:53 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pengurangan kelompok barang yang tidak dikenakan PPN menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk menambah biaya APBN. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah fasilitas PPN yang diberikan tidak tepat sasaran. Salah satu kelompok barang yang mendapatkan penghapusan barang tidak dikenakan PPN adalah hasil pertambangan atau pengeboran.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB