KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Dian Kurniati | Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Sejumlah warga berjalan di jalur menuju pintu masuk Stasiun Cikini, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara keseluruhan menyumbang 15,7 persen dari total penerimaan pajak nasional yaitu PPh Pasal 21 menyumbang 14,7 persen dan PPh orang pribadi lainnya sebesar 1 persen, di mana sebagian dari kontribusi ini berasal dari kelas menengah. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Eddy Soeparno meminta presiden terpilih Prabowo Subianto menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, jelang pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Eddy mengatakan kenaikan tarif PPN perlu ditunda di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lesu. Menurutnya, penundaan kenaikan tarif PPN justru berpeluang mempercepat kebangkitan kelas menengah.

"Kalau itu bisa dilaksanakan, saya kira itu bisa mempercepat kebangkitan dari kelas menengah yang sekarang ada, daya belinya juga akan semakin menguat," katanya, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Eddy mengatakan kenaikan tarif PPN tidak ideal dilaksanakan ketika kondisi perekonomian belum stabil. Dia khawatir kebijakan kenaikan tarif PPN bakal memperburuk perekonomian masyarakat, khususnya pada kelas menengah dan kelompok miskin.

Sebelum menaikkan tarif PPN, lanjutnya, pemerintah sebaiknya berfokus menjaga stabilitas harga barang dan jasa. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan berbagai insentif yang dapat meningkatkan produktivitas masyarakat.

"Yang penting dilaksanakan yaitu bagaimana sekarang harga-harga itu stabil, tidak ada kenaikan dari aspek harga. Ini menurut saya juga kita patut untuk menjaga inflasi ke depannya," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Rencana kenaikan tarif PPN ini belum diputuskan dalam pembahasan UU APBN 2025. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan diumumkan oleh Prabowo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201