KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Hasbiallah Ilyas meminta presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Hasbiallah mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memberatkan masyarakat. Ketimbang menaikkan tarif PPN, lanjutnya, pemerintah dinilai perlu mencari sumber pemasukan baru agar tidak membebani masyarakat melalui pajak.

"Itu [kenaikan tarif PPN] perlu dievaluasi karena sangat memberatkan kepada masyarakat pajak. Pemerintah ke depan harus mencari pundi-pundi pemasukan baru," katanya, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hasbiallah menuturkan pemerintahan Prabowo harus menyelesaikan persoalan yang belum selesai pada era Presiden Joko Widodo. Menurutnya, salah satu persoalan yang belum tuntas tersebut antara lain meningkatkan daya beli masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPR Achmad menyebut kebijakan mengenai pajak tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, dia khawatir kenaikan tarif PPN bakal menyulitkan masyarakat, termasuk para pengusaha.

"Pajak ini juga tidak boleh menghambat atau menyulitkan para pengusaha kita sehingga ini harus balance antara pajak dengan pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra