KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPR Dede Yusuf berpandangan kebijakan untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% harus diikuti dengan peningkatan transparansi belanja.

Menurut Dede, pajak yang telah dikumpulkan pemerintah haruslah dijelaskan penggunaannya kepada masyarakat. Untuk itu, lanjutnya, transparansi belanja menjadi penting.

"Jadi, masyarakat bisa dijelaskan, pajak akan digunakan untuk sektor A, B, dan C yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Dengan langkah tersebut, Dede meyakini masyarakat akan memahami urgensi dari kenaikan tarif pajak yang direncanakan oleh pemerintah pada tahun depan.

"Saya kira masyarakat bisa memahami hal tersebut," ujar Dede.

Seperti diketahui, tarif PPN akan naik pada tahun depan sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, tarif PPN naik secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, lalu menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Meski tarif PPN dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk menurunkan PPN menjadi maksimal 5%. Tarif dapat diturunkan lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sempat menyatakan bahwa tarif PPN pada 2025 akan dipastikan oleh Presiden Prabowo Subianto ketika kabinet resmi dibentuk.

"Berilah Pak Prabowo [waktu] menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Thomas pada 25 September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini