KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPR Dede Yusuf berpandangan kebijakan untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% harus diikuti dengan peningkatan transparansi belanja.

Menurut Dede, pajak yang telah dikumpulkan pemerintah haruslah dijelaskan penggunaannya kepada masyarakat. Untuk itu, lanjutnya, transparansi belanja menjadi penting.

"Jadi, masyarakat bisa dijelaskan, pajak akan digunakan untuk sektor A, B, dan C yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan langkah tersebut, Dede meyakini masyarakat akan memahami urgensi dari kenaikan tarif pajak yang direncanakan oleh pemerintah pada tahun depan.

"Saya kira masyarakat bisa memahami hal tersebut," ujar Dede.

Seperti diketahui, tarif PPN akan naik pada tahun depan sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, tarif PPN naik secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, lalu menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski tarif PPN dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk menurunkan PPN menjadi maksimal 5%. Tarif dapat diturunkan lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sempat menyatakan bahwa tarif PPN pada 2025 akan dipastikan oleh Presiden Prabowo Subianto ketika kabinet resmi dibentuk.

"Berilah Pak Prabowo [waktu] menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Thomas pada 25 September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak